PEMATANGSIANTAR (Waspada): Karena menunggak uang Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) selama enam bulan, seorang oknum guru mengusir seorang siswi salah satu SMKN saat ujian akhir di Kota Pematangsiantar.
Tindakan oknum guru itu terjadi pada saat ujian akhir sekolah awal April 2023 lalu terhadap seorang siswi N, 17, yang mengusir N dari ruang kelas saat ujian hari kelima mata pelajaran PPKN sesuai keterangan N kepada wartawan, Senin (8/5).
Menurut N, ibunya yang bekerja di ladang dan kebun milik orang lain saat panen tidak mampu membayar uang SPP Rp75.000, perbulan selama enam bulan, sedang ayahnya pergi merantau tanpa kabar dan hanya ibunya membiaya hidup mereka bersama empat saudaranya.
Meski sudah ada guru lain yang bersedia membayar uang SPP N, namun oknum guru yang mengusir N tetap bersikap kasar terhadap N dan malah mengancam kelulusan N.
Kacabdis Pendidikan Pematangsiantar Ramadhan Zuhri Bintang, Selasa (9/5) yang mendapat informasi tentang pengusiran seorang siswi saat ujian akibat tidak mampu membayar uang SPP, mengecam tindakan oknum guru itu.
Menurut Ramadhan, tidak boleh mengusir siswa dari ruang kelas saat ujian, karena tidak mampu membayar SPP dan menyatakan akan memanggil kepala sekolah serta guru yang mengusir siswi saat ujian itu.
Secara terpisah, Ferry Munandar selaku perwakilan sekolah menyebutkan pengusiran siswi saat ujian akhir sekolah itu sudah berakhir damai.
Menurut Ferry, oknum guru yang mengusir siswi itu sudah minta meminta maaf dan menyesali perbuatannya, sedang tunggakan SPP siswi itu, pihak sekolah menyatakannya sudah lunas, karena menganggap siswi itu kategori keluarga tidak mampu dan uang guru yang membantu untuk membayar uang SPP siswi itu, akan dikembalika oleh sekolah.
Ferry juga menyampaikan permohonan maaf atas ketikdanyamanan yang terjadi di tengah masyarakat dan menurutnya kejadian pengusiran siswi itu terjadi, karena oknum guru itu mengemban banyak pekerjaan, hingga emosinya tidak terbendung saat melakukan pengutipan SPP pada tiap siswa.
Ferry menambahkan pihak sekolah tidak mengetahui kejadian pada April 2023 lalu itu dan hasil kelulusan sudah ada, termasuk untuk siswi N itu serta berjanji akan menjamin hak siswi itu dan mempersilahkan siswi itu mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL), raport, sertifikat PKL dan mengambil ijazah kelulusan sesuai jadwal.(a28).