SEIRAMPAH (Waspada): Malang nasib Misdi, 64, tukang ojek yang mencari nafkah dihari raya ini menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri. Lehernya digorok menggunakan pisau cutter hingga mengalami luka serius.
Peristiwa yang terjadi Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19:00 WIB. Misdi warga Dusun VII, Desa Firdaus, Kec. Seirampah, Serdangbedagai seperti biasa mangkal di Simpangbedagai, Seirampah.
Misdi dihampiri pelaku E, 25, Warga Dusun VI, Desa Nagur, Kec. Tg Beringin, Sergai yang baru saja turun dari angkot menggunakan jasa ojeknya untuk diantarkan ke Kampung Manggis, Desa Mangga Dua, Kec. Tg Beringin.
Setiba di tujuan, ternyata rumah yang dituju E kosong. E kembali diantarkan ke Desa Nagur ke rumah orang tuanya, di sana E juga tidak menemukan orang tuanya. Selanjutnya E minta kembali diantarkan ke Desa Sentang ke rumah Neneknya. Di sini E kembali tidak menemukan neneknya.
Sudah tiga lokasi dituju dan tidak menemukan keluarganya, E kembali minta diantarkan ke Desa Cempedak Lobang ke rumah keluarganya. Naas di tengah perjalanan tepatnya di Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kec. Seirampah, Serdang Bedagai E meminjam uang Rp10 ribu ke Misdi untuk membeli es dan pisau cutter.
Ternyata, pisau tersebut digunakan untuk merampok Misdi. Saat pelaku kembali naik di atas sepeda motor korban, E menggorok leher korban hingga terluka. Misdi yang melawan berhasil mempertahankan sepeda motornya dan teriak minta tolong warga.
Pelaku yang takut, kabur meninggalkan lokasi. Warga yang mengetahui melarikan korban ke RS Sultan Sulaiman selanjutnya mencari pelaku hingga berhasil ditemukan sekitar 2 km dari lokasi kejadian. Warga yang kesal sempat menghakiminya. Beruntung petugas Polsek Firdaus gerak cepat ke lokasi hingga dapat mengamankan pelaku.
Ps Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi mengatakan pelaku bersama barang bukti sepeda motor korban telah diamankan di Polsek Firdaus. Korban yang mengalami luka serius mendapat perawatan di rumah sakit.
“Tersangka E telah melanggar pasal 365 ayat 2 jo 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” papar Zulfan.(cmw/a15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.