BINJAI (Waspada): Dua pria masing-masing berinisial RS, 22, yang berkerja sebagai tukang las dan SF, 17, baru-baru ini dibekuk Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Binjai, dan dari kedua terduga petugas mengamankan barang bukti total 20 butir pil ekstasi.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (31/7) mengatakan, yang bersangkutan diduga pelaku narkoba berperan sebagai pengedar narkotika.
“Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, tim mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis ekstasi di Jl. Bejomuna,” ungkap AKP Syamsul.
Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman langsung melakukan penyelidikan dengan undercover buy dan sepakat bertemu di Jalan Bejomuna Kelurahan Timbanglangkat, Kecamatan Binjai Timur.
Sesampai di lokasi anggota Unit II Satresnarkoba bertemu seorang laki-laki yang mengaku bernama RS, darinya petugas mendapatkan 15 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dan 5 butir warna hijau.
Ketika diinterogasi, RS menerangkan barang haram tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yang ia kenal sebagai SF, hingga petugas melanjutkan penyelidikan terhadap terduga SF yang diketahui berada di Jalan Soekarno-Hatta Kel. Sumberkarya Kecamatan Binjai Timur, sesampai di lokasi dimaksud, petugas berhasil menemukan terduka SF dan menangkapnya.
Terduga SF menerangkan bahwa pil tersebut ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial BN di Pinangbaris, Kota Medan, sehingga petugas melalukan pencarian terhadap BN ke lokasi yang dimaksud namun BN tidak ditemukan.
Selanjutnya terduga RS dan SF beserta barang bukti berupa 15 butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 6,02 gr, 5 butir warna hijau dengan berat netto 1,75 gr, 2 plastik klip transparan (tempat menyimpan ekstasi), 1 unit HP merk Realme warna biru, 1 unit HP merk Oppo warna ungu, 1 sepeda motor Honda Verza tanpa No. Polisi diboyong ke Mapolres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.
“Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap keduanya, Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun hingga 20 tahun,” ucap Syamsul.(a03).