Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan, SE. (Waspada/Ist)
PADANG LAWAS (Waspada): Setelah sempat tertunda gajian, kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah bisa gajian. Bahkan 7 kantor camat dan 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan sudah diproses untuk bisa gajian.
Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Padang Lawas, Fajaruddin Hasibuan, sesuai dengan petunjuk Pj. Bupati dan Sekda masalah gaji ASN di lingkungan Pemkab Palas sudah ditemui solusi dan minggu lalu sudah mulai diproses.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya bahwa minggu lalu secara berangsur-angsur gaji ASN Padang Lawas sudah sudah diproses. Bahkan yang sudah mengajukan ada 5 OPD dan 7 kecamatan. Dalam artian sudah ada 12 satuan kerja perangkat daerah yang telah mengajukan penggajian ASN yang di satuan kerja masing-masing, dan sudah diproses.
Maka secara bertahap dan berangsur-angsur penggajian ribuan ASN di lingkungan Pemkab Palas akan segera tuntas, tergantung pengajuan dari masing-masing OPD.
Di antara satuan kerja yang telah mengajukan dan sudah diproses adalah Kecamatan Sihapas Barumun, Sosa, Huristak, Ulu Barumun, Barumun Barat, Lubuk Barumun dan Kecamatan Barumun.
Sedangkan 5 OPD adalah Badan Kesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perizinan dan Sekretariat Daerah. (a3//B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.