PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tuding PTPN III rampas tanah rakyat, Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) unjuk rasa (Unras) di gedung DPRD Pematangsiantar, Jl. Adam Malik, Senin (27/5).
Unras sempat kisruh, karena massa Futasi mengejar-ngejar seorang Satpam PTPN III dan menudingnya sebagai penyusup dan mata-mata serta perusak tanaman masyarakat. Aparat kepolisian terpaksa menyelamatkan Satpam itu, karena massa terus mengejar-ngejarnya.
Sebelumnya, hampir seratusan massa Futasi mendatangi gedung DPRD dengan membawa puluhan poster berisi aspirasi dan tuntutan serta ubi kayu hasil pertanian mereka. Namun, massa tidak dapat masuk ke halaman gedung DPRD, karena pintu gerbang tertutup rapat serta mendapat penjagaan dari personel kepolisian dari Polres dan Polsek.
Melihat pintu gerbang tertutup, massa langsung berteriak-teriak dan mendesak agar mereka bisa masuk ke gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi tentang lahan pertanian mereka di Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, dimana masyarakat telah menguasai, tapi pihak PTPN III malah merampasnya, bahkan merusak tanaman mereka.
Beberapa saat kemudian, Sekretaris DPRD Eka Hendra menemui massa dan menyebutkan anggota DPRD sedang berada di luar kota dan pimpinan DPRD melaksanakan tugas berupa kunjungan kerja ke Jakarta serta menyatakan siap menyampaikan aspirasi para pelaku Unras kepada anggota dan pimpinan DPRD.
Namun, massa menilai pernyataan Sekretaris DPRD itu bohong dan tetap meminta agar Sekretaris DPRD itu menghadirkan pimpinan DPRD. Sempat terjadi perdebatan antara Sekretaris DPRD dengan massa, hingga akhirnya Sekretaris DPRD itu masuk ke halaman gedung DPRD dan meninggalkan para pengunjuk rasa.
Pengunjuk rasa kembali mendesak agar pihak kepolisian membuka pintu gerbang dan akhirnya pihak kepolisian memperbolehkan para pengunjuk rasa masuk ke halaman gedung DPRD serta berorasi di depan pintu masuk ruang kerja Ketua DPRD dan lainnya.
Saat itu, suasana aksi Unras mulai kisruh ketika para pengunjuk rasa melihat ada Satpam PTPN III yang mereka tuding merusak tanaman milik mereka dan mereka berteriak-teriak, “itu mata-mata, kejar, kejar.” Teriakan massa ternyata membuat oknum Satpam itu merasa kecut dan berlari ke arah bagian belakang.
Ketika melihat oknum Satpam itu keluar dari pintu samping, massa langsung melakukan pengejaran dan langsung mengerubuti oknum Satpam itu. Beruntung, personel kepolisian yang berpakaian preman berhasil mengamankan oknum Satpam itu keluar dari halaman gedung DPRD.
Namun, massa tetap melakukan pengejaran, bahkan ketika oknum Satpam itu masuk ke dalam salah satu mobil Toyota Kijang warna hitam, massa berteriak-teriak agar oknum Satpam itu keluar. Massa saat itu tetap bertahan dengan mengelilingi mobil dan meminta oknum Satpam itu keluar seraya memukul-mukul badan mobil.
Akhirnya, Penasehat Hukum Futasi Parluhutan Banjarnahor berhasil meredakan amarah massa dan meminta massa kembali ke halaman gedung DPRD.
Pada kesempatan itu, salah seorang pengunjuk rasa meneriakkan pernyataan sikap tentang sejarah kepemilikan tanah, dimana masyarakat telah mendudukinya dan pada dasarnya merupakan eks lahan PTPN III, tapi di 2004 Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III telah berakhir.
Ternyata, setelah 18 tahun masyarakat menguasai, PTPN III mengambil alih lahan itu dengan paksa, hingga terjadi bentrok dan Futasi sempat melaporkan adanya penganiayaan terhadap masyarakat ke Polres Pematangsiantar.
Karena itu, salah satu pernyataan sikap Futasi meminta kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat itu.
Pernyataan sikap lainnya meminta Pemko Pematangsiantar mendesak PTPN III agar mengembalikan lahan itu kepada masyarakat, karena perpanjangan HGU PTPN III tahun 2006 cacat administrasi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) mengeluarkan Permen No. 4 tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota dimana dalam Pasal 28 menegaskan daerah Kel. Gurilla merupakan kawasan pertanian dan tidak ada di situ menyatakan daerah perkebunan.
Setelah membacakan pernyataan sikap, massa segera meninggalkan gedung DPRD, karena beredar informasi, pihak PTPN III merusak tanaman mereka di Kel. Gurilla.(a28)