Scroll Untuk Membaca

Sumut

TSO Inspeksi Beberapa OPD

Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) memantau proses pengembalian jabatan Kepala BPKAD Palas, Yenny Nurlina Siregar menggantikan Pajar Hasibuan. Senin (13/3) (Waspada/Muhammad Satio)
Bupati Palas H Ali Sutan Harahap (TSO) memantau proses pengembalian jabatan Kepala BPKAD Palas, Yenny Nurlina Siregar menggantikan Pajar Hasibuan. Senin (13/3) (Waspada/Muhammad Satio)

PALAS (Waspada): Bupati Padanglawas (Palas) H. Ali Sutan Harahap (TSO) melakukan inspeksi ke beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) demi mengoptimalisasi kinerja ASN di jajaran Pemkab Palas, Senin (13/3).

Pantauan Waspada.id, saat kunjungan TSO ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas, TSO tampak memantau proses pengembalian jabatan PNS Kepala BPKAD, Yenny Nurlina Siregar, menggantikan Pajar Hasibuan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

TSO Inspeksi Beberapa OPD

IKLAN

Pengembalian jabatan tersebut sesuai surat Bupati Palas tertanggal 9 Maret 2023 nomor: 800/31/2023 perihal pengembalian jabatan PNS.

Surat tersebut berbunyi, TSO sebagai Bupati Palas tidak pernah memutasikan Yenny Nurlina Siregar dari jabatannya sebagai pemegang jabatan pimpinan tinggi Pratama selaku Kepala BPKAD Palas dan jika ada surat yang memutasikan Yenny Nurlina Siregar, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Bupati Palas juga menunjuk Sahrin Siregar SE MSi sebagai Plt Sekretaris BPKAD Palas dan M Mukhaiyar SE sebagai Plt Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKAD.

Yenny Nurlina Siregar, kepada Waspada.id mengatakan, terkait proses pengembalian jabatan itu, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan menyatakan pengembalian jabatan itu sah.

“Kita berharap kepada semua pihak menghormati dan menjalankan putusan ini, sehingga pemerintahan berjalan dengan sebaik-baiknya. Karena ASN tidak boleh berpolitik,” ucap Yenny Nurlina Siregar. (CMS).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE