PALAS (Waspada): Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menyahuti surat dari DPRD Kabupaten Padanglawas (Palas) terkait permohonan petunjuk dan penjelasan terkait Kepala Daerah yang Sah di pemerintahan Palas.
Dimana, dalam surat balasan tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat legitimasi atau kekuatan hukum untuk Ali Sutan Harahap (TSO) dalam memimpin Palas.
Pernyataan tersebut disampaikan keluarga TSO, Donna Siregar SH, kepada Waspada, Jumat (2/12) di Sibuhuan.
“Informasi ini dipertegas sesuai keterangan Pers Wakil Ketua DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, di Medan,” kata Donna.
Dimana, surat balasan itu bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022, yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. H.Suhajar Diantoro MSi, berisi 3 poin.
Pertama, merujuk Pasal 91 ayat 2 huruf b UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Lewat surat No. 190/7584/OTDA tanggal 26 Oktober 2022, Kemendagri telah meminta Gubernur Sumut untuk memonitor sekaligus mengevaluasi kerja penyelenggaraan Pemkab Palas.
Kedua, menyusul kondisi kesehatan yang telah pulih dan itu disertai surat keterangan medis, Kemendagri merestui Ali Sutan kembali menjalankan kewenangannya sebagai Bupati Palas.
Ketiga, sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Palas terkait pengambilan kebijakan secara administratif tetap dilakukan oleh Bupati Palas. Namun, demikian, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka wakil Bupati Palas atas nama Bupati Palas dapat melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud.
“Dengan keluarnya surat ini DPRD Palas wajib dalam waktu yang sesingkat-singkatnya untuk meminta Gubernur Sumatera Utara agar mengaktifkan kembali TSO sebagai Bupati Palas. Fungsi pemerintahan harus dijalankan oleh Bupati defenitif,” tegas Donna Siregar.
Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar, mengatakan belum bisa memberikan keterangan terkait informasi yang beredar itu. Sebab, surat dari Kemendagri tersebut belum ia peroleh hingga saat ini.
“Saya belum tau itu, apa benar Kemendagri telah menyahuti. Sebab, suratnya belum sampai ke meja saya,” ucap Ketua DPRD. (CMS).
Keterangan Gambar: Donna Siregar SH, Waspada (Ist)