Scroll Untuk Membaca

Sumut

Truk Galian C Terperosok Halangi Jalan Provinsi

SERGAI (Waspada): Truk bermuatan tanah merah galian C dengan Nopol BG 8549 MQ terperosok di lubang badan jalan provinsi persisnya jalan Sei Rampah – Dolok Masihul Dusun XI Belidaan Desa Simpang Empat Kec. Sei Rampah, Kab. Serdangbedagai (Sergai), Selasa (4/1). Dampaknya truk tersebut menghalangi badan jalan dan menghambat arus lalulintas hingga berjam-jam.

Pantuan Waspada.id, belasan truk tampak antre di sepanjang jalan tidak bisa melintas karena terhalang truk galian C sarat bermuatan tanah merah yang terperosok, bahkan pengendara sepeda motor meski bisa melintas tetapi mengalami kesulitan dan harus ekstra hati-hati.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Truk Galian C Terperosok Halangi Jalan Provinsi

IKLAN

Sopir pickup Adi, 26, yang mengangkut bahan sembako mengaku sudah 2 jam terjebak macet akibat truk yang terperosok, dirinya terpaksa menunggu karena jalan ini merupakan akses satu-satunya yang terdekat menuju tempat tinggal pelanggannya.

“Jika memutar sangat jauh, selain makan waktu juga pengeluaran untuk bahan bakar minyak (BBM) akan bertambah”, keluh Adi.

Truk Galian C Terperosok Halangi Jalan Provinsi

Hal senada diutarakan Maslinton Sinaga yang mengendarai mobil pribadi miliknya, bahkan dirinya sudah hampir 3 jam terjebak macet akibat truk pengangkut tanah yang melebihi tonase terperosok di badan jalan.

Ditambahkan Maslinton kondisi jalan yang sudah parah dengan kondisi berlubang, semakin parah oleh aktivitas truk pengangkut tanah galian C . Dirinya berharap Pemerintah memperhatikan kondisi jalan yang rusak parah.

Kepala Dinas Perhubungan Sergai Gunawan yang dihubungi Waspada.id terkait truk pengangkut tanah galian C yang terperosok menyebabkan kemacetan mengakui bahwa jalan tersebut statusnya jalan provinsi sehingga bukan kewenanganan Dishub Sergai.(cml/a15/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE