DELISERDANG (Waspada): Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Deliserdang berkurang jauh dibandingkan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu.
Dari hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlah TPS berkurang lebih separuh atau sebanyak 2.780 TPS.
“Jadi TPS pada Pileg dan Pilpres ada sebanyak 6.114 TPS sedangkan pada saat Pilkada yang akan datang sebanyak 2.780 TPS,” kata Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan, kepada Waspada.id, Senin (12/8).
TPS 2.780 itu didapat hasil rapat pleno rekapitulasi DPS pada Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Deliserdang, di D’Prima Hotel Kualanamu, Jalan Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Minggu (11/8) yang dipimpin Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthy Panjaitan bersama komisioner Ziaulhaq Siregar, Uswatun Hasanah Harahap, dan Desy Choirunnisa Lubis, serta Sekretaris KPU Deliserdang, Nazrul Nasution.
Turut dihadiri, Ketua Bawaslu Deliserdang, Febriyandi Ginting bersama masing-masing Komisioner Bawaslu Deliserdang Sartua Tjarda AY Situmorang, Hendri Sinaga dan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Deliserdang.
Relis menjelaskan, penurunan jumlah TPS itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih di setiap TPS. Jika pada Pemilu lalu maksimal ditentukan sebanyak 300 pemilih, saat Pilkada nanti setiap TPS ditetapkan 600 pemilih. “Sesuai aturan, Pemilu kemarin jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada, jumlah pemilih per TPS dibatasi maksimal 600 pemilih per TPS,” jelasnya.
Tidak hanya TPS yang berkurang, Daftar Pemilih juga ikut berkurang. “DPS (Daftar Pemilih Sementara) saat ini sebanyak 1.440.189 orang, terdiri pemilih laki-laki 711.365 orang dan pemilih perempuan 728.824 orang. Sedangkan pada Pileg dan Pilpres sebanyak 1.440.731 orang pemilih, laki-laki 713.905 orang pemilih dan perempuan 726.826 orang pemilih,” ujar Relis.
Relis pun menyebutkan, bagi warga Deliserdang yang nantinya belum masuk ke DPS masih dapat dimasukkan sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Nanti pengumuman tanggal 18 sampai dengan 27 Agustus 2024 oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) sekaligus tanggapan masyarakat. Jadi warga yang belum terdaftar datang ke PPS di kantor Desa/kelurahan sesuai alamat KTP-nya,” sebutnya. (a16).