DELISERDANG (Waspada): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menetapkan akan mendirikan 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Selain itu, dari hasil rapat pleno terbuka KPU Deliserdang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sebanyak 1.439.399 jiwa pemilih.
“Jumlah itu terdiri dari 710.907 pemilih Pria dan 728.492 pemilih Perempuan, yang tersebar di 2.780 TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Ketua Pelaksana Harian (Plh) KPU Deliserdang Ziaulhaq Siregar, Rabu (18/9) di hotel D’Prima, di Batangkuis
Jumlah itu ditetapkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2024. “Jadi diantara jumlah TPS itu sebanyak 10 TPS adalah TPS khusus, yakni 5 TPS di Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Medan di Kecamatan Sunggal, 3 TPS di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) kelas IIB Lubukpakam, dan 2 TPS di Lapas Pancurbatu,” sebut Ziaulhaq.
Dijelaskan, jumlah TPS itu tersebar di 22 Kecamatan dan 394 Desa/Kelurahan. “Jumlah pemilih pada Pilkada serentak mengalami penambahan sebanyak 7.981 Pemilih, sebelumnya pada DPT Deliserdang pada Pemilu Pileg dan Pilpres 2024 adalah 1.431.418 jiwa,”jelasnya. (a16)