PEMATANGSIANTAR (Waspada): Menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh di depan mobilnya, barang berharga korban berupa dua unit HP dan uang tunai hilang dari dalam mobilnya.
Ternyata, korban Fanry Butarbutar, 24, warga Kab. Toba telah menjadi korban pencurian dari terduga pelaku, pria OPH, 22, warga Jl. Bah Biak Kiri, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruna melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D Damanik, Minggu (16/7) menyebutkan dapat meringkus OPH setelah melihat CCTV, OPH melakukan pencurian barang berharga korban.
Menurut laporan korban, ketika sedang memarkirkan mobilnya di Jl. Persatuan, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara, Jumat (14/7), ada seorang pengendara sepeda motor terjatuh di depan mobilnya.
Melihat itu, korban keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh tersebut.
Selesai menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh itu, korban kembali ke mobilnya dan tidak melihat lagi barang miliknya terdiri satu unit HP merk Vivo Y22 warna hijau, satu unit HP merk Oppo A16 warna hitam dan uang tunai Rp1,7 juta di dalam mobilnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Siantar Utara dan setelah menerima laporan korban, Unit SPKT Polsek Siantar Utara dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara Aiptu B. Situngkir mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian dan penyelidikan.
Setelah memeriksa rekaman CCTV di dekat lokasi kejadian, terlihat ciri-ciri pelaku pencurian dan menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian terhadap pelaku.
Akhirnya, Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di bekas terminal Sukadame, Minggu (16/7) pukul 00:30.
Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama Tim Unit Opsnal Polsek Siantar Utara berangkat ke bekas terminal Sukadame dan menemukan serta mengamankan pelaku OPH.
Hasil interogasi, OPH mengaku bersama temannya Y yang masih dalam pencarian, melakukan pencurian barang berharga milik korban.
Berdasarkan pengakuan OPH, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Siantar Utara membawa OPH ke markas mereka setelah menyita satu kartu Sim Telkomsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa plat nomor polisi untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Siantar Utara menyebutkan kasus dugaan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan terhadap OPH dan pencarian terhadap Y.(a28)