Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tolak Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Warga Datangi DPRD Deliserdang

Suasana saat warga mendatangi kantor DPRD Deliserdang dengan diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu. (Waspada/Edward Limbong).
Suasana saat warga mendatangi kantor DPRD Deliserdang dengan diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu. (Waspada/Edward Limbong).

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Deliserdang, Rabu (16/4).

Kehadiran mereka menolak keputusan Bupati Deliserdang dr. H. Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau Yusuf Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tolak Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Warga Datangi DPRD Deliserdang

IKLAN

“(Kami datang) klarifikasi atas keputusan sepihak yang kita lihat yang ditujukan kepada Kepala Desa Paluh Kurau,” kata Tokoh Masyarakat
Riston Hutajulu usai diterima Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu, SH., MKn.

Tolak Pemberhentian Kades Paluh Kurau, Warga Datangi DPRD Deliserdang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu menerima dialog perwakilan warga. (Waspada/Edward Limbong)

Pada pertemuan itu, Riston Hutajulu selaku perwakilan masyarakat desa mengatakan dia bersama beberapa masyarakat menyampaikan aspirasi mereka kepada perwakilan rakyat di DPRD Deliserdang, terkait dasar pemecatan Kepala Desa Paluhkurau, M Yusuf Batubara yang disebutnya sepihak.

Menurutnya, pemecatan Kepala Desa itu ada 3 hal yakni karena tidak aktif berkali-kali atau meninggal dunia, mengundurkan diri dan adanya proses hukum serta sudah jatuh vonis. Namun saat ini, Kepala Desa mereka tidak terkena ketiga hal itu.

Dia mengakui, bahwa belakangan ini Kepala Desa Paluhkurau dipanggil Inspektorat Deliserdang, terkait adanya temuan penyimpangan penggunaan dana desa. Terkait itu, Kepala Desa Paluhkurau sudah mengembalikan kerugian Negara, dan sudah buat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan itu. Namun kenapa ada surat pemecatan dari jabatan kepala desa.

Menurut mereka, Kepala Desa Paluhkurau adalah pemimpin yang pro rakyat dan pro petani, sehingga mereka keberatan atas pemecatan yang diduga dilakukan secara sepihak.

“Jelas kita keberatan, karena telah kita nikmati kepemimpinan Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara yang pro rakyat, pro petani ya jelas, kita keberatan keputusan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Merry Alfrida Br Sitepu, mengatakan agar masyarakat mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) disertai alat bukti persetujuan warga kepada DPRD, sehingga DPRD Deliserdang akan mengelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan pihak terkait.

Sementara itu ketika dikonfirmasi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deliserdang Dr Drs Citra Efendi Capah MSP maupun Inspektur Deliserdang, Edwin Nasution SH melalui pesan whatsApp terkait pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara belum merespon. (a16/a01).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Accessibility