Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tolak Pelepasan Tanah Adat, Masyarakat Parlilitan Datangi Kantor Bupati

Tolak Pelepasan Tanah Adat, Masyarakat Parlilitan Datangi Kantor Bupati
Sejumlah tokoh masyarakat Lembaga Adat Sionom Hudon foto bersama dengan Sekdakab Humbahas, Tonny Sihombing usai klarifikasi wacana pelepasan tanah adat. Waspada/Ist

DOLOKSANGGUL (Waspada): Tolak pelepasan tanah adat di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Desa Simataniari, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, sejumlah tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Sionom Hudon datangi Kantor Bupati Humbahas di Doloksanggul, Kamis (25/5).

Kedatangan tokoh mayarakat itu untuk menolak pelepasan tanah adat serta klarifikasi langsung kepada bupati atas beredarnya wacana akan diterbitkan SK Pelepasan Tanah Adat yang diduga akan dilakukan oleh Pemkab Humbahas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tolak Pelepasan Tanah Adat, Masyarakat Parlilitan Datangi Kantor Bupati

IKLAN

“Kami menolak keras pelepasan tanah adat seluas 1.763 Ha di Dusun I dan Dusun II Pargamanan Bintang Maria, Desa Desa Simataniari. Kami juga menolak wacana akan diterbitkan SK Pelepasan Tanah Adat di Desa Simataniari,” ujar Saut Tumanggor, Sekjend Lembaga Adat Sionom Hudon.

Dia menegaskan, pihaknya keberatan apabila wacana tersebut direalisasikan. Sebab jika tanah adat dilepaskan, akan berpotensi menimbulkan pergolakan dan penyerobotan hutan oleh pihak tidak bertanggungjawab di tanah ulayat Desa Simataniari.

“Jadi kami masyarakat Parlilitan dari Lembaga Adat Sionom Hudon beserta tokoh masyarakat klarifikasi langsung kepada bupati melalui Sekda. Serta menyampaikan penolakan disahkannya hutan adat untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.  Atas keberatan ini, kami juga akan melayangkan surat kepada instansi terkait,” kata Tumanggor.

Dia juga menambahkan, jika ada wacana pelepasan tanah adat, Bupati Humbahas dan KPH XIII harus memberitahukan dan berkoordinasi terlebih dahulu kepada masyarakat Kecamatan Parlilitan, khususnya di wilayah hutan ulayat Simataniari. Jika ada wacana, masyarakat perlu mengetahui titik lokasi hutan dan tanh mana saja yang akan dilepaskan oleh Pemkab Humbahas.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Desa Simataniari, Pinus Sitanggang menegaskan bahwa masyarakat desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan tanah adat itu.

“Tidak pernah ada pemberitahuan terkait pelepasan hutan adat di Desa Simataniari. Seharusnya pihak terkait, harus koordinasi dulu kepada kami masyarakat terutama kepada pemangku adat Desa. Dengan ini kami menyatakan sikap sangat keberatan jika hal itu benar adanya,” tegas Pinus.

Menyikapi keberatan masyarakat, Bupati Humbahas melalui Sekda, Tonny Sihombing didampingi Asisten Pemerintahan Setdakab, Makden Sihombing mengatakan, bahwa hingga saat ini laporan atau  wacana pelepasan tanah adat belum diterima oleh Pemkab Humbahas.

Dia menambahkan, jika hal tersebut benar, maka sebelum dilaksanakan Pemkab Humbahas, akan terlebih dahulu duduk bersama dengan masyarakat setempat.

“Kami menyambut baik dan menghargai kedatangan masyarakat Parlilitan hari ini. Namun sejauh ini belum ada keputusan dari Pemkab Humbahas, terkait wacana SK pelepasan tanah adat tersebut. Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti pertemuan ini agar tidak terjadi perselisihan di antara masyarakat,” pungkas Tonny. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE