TOBA (Waspada): Tokoh Manurung Keturunan Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua dari Jangga Toruan yang tinggal di Jangga Toruan dan di Jakarta mendatangi Polres Toba, Jumat (29/9).
Kehadiran mereka guna mempertanyakan proses penanganan perkara aksi saling lapor antara Paian Manurung dengan Tomson Manurung warga Jangga Toruan atas pengambilan hasil hutan yang berlangsung di Desa Jangga Toruan bebera waktu lalu.
Sebelumnya, Paian Manurung kepada polisi mengklaim hak kepemilikan tanah seluas 65 Ha di Jangga Toruan sehingga melaporkan warga Jangga yang mengambil hasil hutan di lahan tersebut. Tak terima dilaporkan, warga Jangga Toruan Keturunan Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan balik Paian Manurung.
Ketua Tim 13 yang dibentuk khusus untuk menyelesaikan permasalahan ini, Togar Manurung, SE, 58, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa sengketa tanah yang terjadi di Jangga Toruan.
“Saya Togar Manurung Ketua Tim 13 yang dipercaya oleh keluarga untuk menyelesaikan persoalan ini. Kami ada 7 orang hadir dari Jakarta hari ini. Untuk lebih lanjut terkait kronologi, akan dijelaskan orangtua kami Julius Manurung,” tutur Togar.
Juru bicara, Julius Manurung menyampaikan, kehadiran Keturunan Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua yang dari Jakarta maupun yang tinggal di Jangga Toruan menemui Kapolres Toba, karena ada masalah tanah leluhur mereka yang dikuasai orang lain, yaitu Paian Manurung.
“Kenapa saya sebut orang lain? Karena dia bukan keturunan dari Ompung kami, dia adalah pendatang di Jangga Toruan, sementara yang punya hak dalam silsilahnya adalah kami keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua,” ujar Julius.
Sebut Julius, Paian Manurung kini mengaku menguasai seluruh lahan yang ada di Jangga Toruan. Berdasarkan catatan sejarah yang mereka miliki, Paian Manurung merupakan pendatang yang baru hanya 8 generasi tinggal di Jangga Toruan, sementara keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua sudah generasi ke 15 tinggal di Jangga Toruan.
Sebelumnya, sekira tahun 80-an telah berperkara sengketa lahan seluas 12 Ha antara Jaimar Manurung keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua dengan Salisi Manurung (Bapak dari Paian Manurung) di PN Negeri Tarutung. Salisi berhasil menguasai 12 Ha lahan yang sebelumnya dimasukkannya dalam program reboisasi pada jaman pemerintahan Orde Baru. Atas dasar reboisasi itulah, Salisi mengklaim kepemilikan tanah 12 Ha tersebut dan perkara sengketa lahan dimenangkan oleh Salisi dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, dalam proses yang panjang, Paian mengakui menjadi pemilik tunggal seluruh lahan yang ada di Jangga Toruan dengan luas sekitar 65 Ha. Pengakuan Paian ini mengakibatkan keberatan dari seluruh keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua yang jumlahnya saat ini kurang lebih 500 kepala keluarga dan tersebar di Jangga Toruan dan seluruh Indonesia. Sementara Paian Manurung hanya berdiri sendiri atau oknum dengan pengakuan kepemilikan hak atas lahan tersebut.
Akibat klaim yang dilakukan Paian atas lahan tersebut, warga Jangga Toruan keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua tidak boleh mengambil kayu dari lahan di luar 12 Ha yang ada di Jangga Toruan. Setiap kali ada warga mengambil kayu, Paian melaporkannya kepada pihak berwajib, sehingga warga tidak berani lagi mengambil kayu dari lahan tersebut.
Julius pun menuturkan sedikit sejarah bagaimana Paian Manurung akhirnya ada hubungan dengan Jangga Toruan.
“Kronologi mereka bisa tinggal di Jangga Toruan karena dulu kakek buyutnya pernah datang ke Jangga Toruan dan meminta izin tingga di sana. Ompung kami lalu memberikan lahan seluas 2 rante untuk dijadikan tempat tinggal, dibuktikan dengan surat penyerahan.
“Sesudah zaman Presiden Suharto ada program reboisasi, bapak dari Paian Manurung yakni Salisi Manurung yang tinggal di Medan dan punya modal dan jaringan di pemerintahan melakukan reboisasi kayu pinus di lahan seluas 12 Ha. Tapi sekarang tak hanya 12 Ha itu lagi, bahkan Paian Manurung berani mengklaim seluruh hutan Jangga Toruan sebagai milik pribadi, sementara kami keturunan aslinya tidak memiliki hak atas hutan itu. Apa mungkin satu orang bisa menguasai seluruh lahan itu?,” tanya Julius.
“Karena ada masalah itulah kami datang hari ini, kami sudah menemui, kepala desa, camat, Kapolsek, Kapolres, PM, dan kami juga akan menemui Bupati Toba untuk meminta keadilan agar kepemilikan tanah leluhur kami itu dikamblikan kepada kami pemilik yang sebenarnya sesuai dengan silsilah yang ada. Kami bisa membuktikan bahwa pemilik yang sah dari lahan itu adalah kami keturunan dari Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua,” imbuhnya.
Kepolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayep SIK juga mengapresiasi kehadiran keturunan Raja Simanggotua dan Raja Sibolontua yang dari Jakarta maupun yang tinggal di Jangga Toruan. Kapolres berharap sengketa lahan ini dapat diselesaikan dengan duduk bersama dengan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran Forkopimda.
“Saya berharap tidak sampai terjadi keributan di desa yang bisa berujung pada pidana, maka kalau boleh secepatnya kita akan upayakan membicarakan hal ini dengan seluruh pemangku kepentingan dan jajaran Forkopimda sehingga membuahkan hasil yang berpihak pada kebaikan. Tidak ada yang lebih baik daripada perdamaian,” tutur Taufiq Hidayat Thayep. (rg)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.