DELISERDANG (Waspada): Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan sejumlah warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I.
Permohonan kasasi itu terkait PTPN II selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Nomo 152 tanggal 17 Juni 2005 dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanggal 6 Januari 2022.
Hal itu diungkapkan Region Head PTPN I Regional 1, Didik Prasetyo melalui Kasubbag Humas PTPN-I Regional 1 Rahmat Kurniawan, dalam pers rilis yang diterima Waspada, Rabu (5/3) di Tanjung Morawa.
Menurutnya, MA menyatakan tanah seluas 35 hektar sebagaimana dimaksud dalam sertifikat Hak Guna Bangunan tanggal 06 Januari 2022 adalah sah milik PTPN II (PTPN I Regional 1).
Dijelaskan, dalam amar putusannya nomor 6110 K/ PDT/ 2024 tanggal 18 Desember 2024 Mahkamah Agung menyatakan para penggugat dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum alas hak para penggugat seperti yang diajukan dalam gugatan perdata nomor 17/ Pdt.G/ 2023/ PN Lbp.
“Setidaknya ada 14 (empatbelas) surat yang digunakan para penggugat sebagai alas untuk mengajukan gugatan terhadap PTPN II. Seperti Surat Penguasaan Atas Tanah dengan cara ganti rugi yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali 5 Agustus 2002, yang kemudian diperkuat dengan surat pelepasan hak dengan ganti rugi yang dibuat dihadapan Notaris 8 April 2015,” katanya.
Begitu juga surat penyerahan penguasaan atas tanah dengan cara ganti rugi nomor.592.2/1374 tanggal 8 April 2011 yang dikeluarkan Kepala Desa Sampali serta belasan surat sejenis yang sama sekali tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek perkara.
Disebutkan, dalam amar putusannya Mahkamah Agung menyatakan, tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang dimiliki para penggugat yang menyangkut tanah objek perkara yang dapat merugikan kepentingan hukum tergugat selaku pemilik yang sah atas tanah objek perkara tersebut.
Katanya, Mahkamah Agung juga menghukum para penggugat dalam konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan lahan objek perkara kepada tergugat secara sukarela dan dalam keadaan baik dan kosong.
Kemudian warga areal HGU 35 hektar kebun Sampali itu juga dihukum MA untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 per hari kepada tergugat, jika mereka lalai menjalankan putusan ini.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung ini sudah disampaikan ke PTPN II melalui kuasa hukum Alif Fadillah Oemry, SH, MH dari kantor hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan, serta kepada para warga penggugat di Desa Sampali,” ujarnya.
Rahmat pun menyebut, PTPN 1 Reg.1 (d/h PTPN II) berharap putusan ini bisa menjadi contoh, agar warga masyarakat tidak mudah terprovokasi untuk melakukan gugatan hukum, terhadap lahan HGU PTPN. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.