BINJAI (Waspada): Personel TNI/Polri menggerebek sebuah barak perjudian dan diduga sebagai tempat transaksi serta menggunakan narkoba di Pondok Kloneng, Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (9/11) sore.
Pantauan di Barak Kloneng, personel gabungan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti lebih dari satu karung senjata tajam, meja game tembak ikan sekitar 5 unit, mesin genset, dan puluhan mesin jackpot.

Selain barang bukti, personel kepolisian juga terpantau mengamankan 3 orang dari lokasi barak. Ketiganya digiring ke truk polisi yang berbaris di pintu masuk barak tersebut.
Selain menggerebek barak perjudian dan narkoba yang diduga milik Sp, personel gabungan juga melakukan penggerebekan rumah ST di Jalan Gunung Bendahara, Kecamatan Binjai Selatan.
Pantauan di rumah ST, sejumlah personel gabungan berjaga dengan senjata laras panjang. Kediaman ST yang cukup megah terlihat terkunci rapat dengan tinggi pagar sekitar 2 meter.
Terkait penggerebekan kediaman ST, petugas kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Apakah pengejaran terhadap ST berkaitan dengan barak narkoba Tanjung Pamah atau status DPO polisi yang disandangnya.
Namun dari informasi yang diperoleh, pengejaran terhadap ST berkaitan dengan status DPO penyerangan petugas ketika melakukan penggerebekan di Barak Tanjung Pamah beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, pasca penggerebekan barak narkoba Tanjung Pamah oleh Kapoldasu, sejumlah personel TNI-Polri hingga saat ini masih berjaga. Hal itu disebutkan untuk antisipasi barak tersebut beraktivitas kembali.
Diberitakan sebelumnya, pada penggerebekan barak narkoba Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Deliserdang, personel gabungan mengamankan 3 kg ganja kering, ratusan jarum suntik, alat hisap sabu (bong), buku rekap penjualan, mancis, dan senjata tajam.
Informasi pada Kamis (9/11) sekitar pukul 17:00, beredar kabar ST diamankan personel Poldasu. Diamankannya ST beredar di media sosial. Disebutkan, ST diamankan di daerah Pancur Batu. Namun, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait diamankannya ST. (a34)