TANJUNGBALAI (Waspada) : Unsur patroli Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan melalui tim F1QR KAL Pandang I-1-72 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia illegal fishing di perairan Indonesia, Rabu (26/2).
Kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau, yang berpotensi merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan nasional.
Danlanal Tanjungbalai Asahan, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha, S.E., M.Tr. Opsla, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan respon cepat atas laporan nelayan setempat yang mendeteksi aktivitas mencurigakan kapal asing di perairan Indonesia.
“Kami tidak memberi ruang bagi kapal asing yang mencuri kekayaan laut kita. Ini adalah bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan Indonesia,” tegasnya.

Danlanal menjelaskan, KIA bernomor registrasi PKFB909, berbobot GT 54,96, dengan nahkoda berinisial MYO (40 tahun), diamankan di koordinat 03°23’739″ U – 100°12’421″ T. Saat mengetahui keberadaan patroli TNI AL, pelaku sempat berusaha kabur ke perairan Malaysia.
Namun, tim patroli KAL Pandang I-1-72 bergerak sigap melakukan pengejaran. Bahkan, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan agar kapal segera berhenti. Setelah upaya pengejaran yang cukup sengit, kapal akhirnya berhasil dihentikan beserta lima anak buah kapal (ABK).
Usai diamankan, kapal dan awaknya dikawal menuju Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal dengan pengawalan dari Patkamla Combat Boat Catamaran. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Asahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Danlanal menegaskan akan terus memperketat patroli di perairan nasional untuk memberantas aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi nelayan lokal, tetapi juga menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia dari eksploitasi ilegal. (a21/a22).