Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tingkatkan Disiplin, Zarnawi Sidak Ke Sejumlah OPD

Plt. Bupati Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kepala Inspektorat, Harjusli Fahrlri Siregar, Plt. kepala BKPSDM, Irwan Halomoan Hasibuan, bersama sejumlah pimpinan OPD lainnya saat Sidak ke Dinas Pertanian Palas.(Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)
Plt. Bupati Palas, drg. Ahmad Zarnawi Pasaribu didampingi Kepala Inspektorat, Harjusli Fahrlri Siregar, Plt. kepala BKPSDM, Irwan Halomoan Hasibuan, bersama sejumlah pimpinan OPD lainnya saat Sidak ke Dinas Pertanian Palas.(Waspada/H. Idaham Butar Butar/B)

SIBUHUAN (Waspada): Dalam rangka meningkatkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Padanglawas (Palas), Plt. Bupati Palas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt, MM, M.Si, MH melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pantauan Waspada.id, Senin (22/5), Plt. Bupati Palas, Ahmad Zarnawi didampingi Kepala Inspektorat, Harjusli Fahrlri Siregar, Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwan Halomoan Hasibuan, bersama sejumlah pimpinan OPD lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tingkatkan Disiplin, Zarnawi Sidak Ke Sejumlah OPD

IKLAN
Tingkatkan Disiplin, Zarnawi Sidak Ke Sejumlah OPD

Menurut Zarnawi, Sidak merupakan salah satu bentuk pengawasan dalam mengontrol dan mengawasi tingkat disiplin pegawai baik ASN maupun non ASN, maka akan diperintahkan Satpol-PP untuk terus melakukan patroli dan mengawasi yang nakal, dan kurang disiplin dalam bekerja.

Bila ditemukan ASN yang tidak disiplin akan diberi sanksi ringan maupun berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Dimana sanksi beratnya, apabila dalam waktu 45 hari tidak pernah masuk kantor tanpa ada ijin dari pimpinan bisa diberhentikan secara tidak hormat, katanya.

Zarnawi berharap agar ASN Padanglawas sadar sebagai pelayan masyarakat, ikhlas dalam menjalankan rutinitas keseharian. Karena ASN digaji negara dari uang rakyat. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE