TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaaa Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan, Jumat (21/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, SH, MM memalui Kasi Intelijen, Hironimus Tafona’o, SH, MH bersama Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH kepada wartawan, Jumat (21/3) membenarkan penangkapan terhadap seorang DPO tersangka tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung berinisial BB yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan tahun 2018 sampai 2021.
Disebutkan Tim Tabur Kejari Nisel yang dipimpin Kasi Intelijen, Hironimus Tafona’o, SH, MH bersama Kasi Pidsus, Lintong Samuel, SH berhasil menangkap tersangka BB pada Jumat (21/3) sekira pukul 17.00 Wib bertempat di Jln Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. telah menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Pencarian/Penangkapan Tersangka BB No : SP.OPS-07/L.2.30/Dsb.4/03/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan terakhir dengan Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan No : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Selanjutnya Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian keberadaan Tersangka BB di sekitar Kota Binjai Sumatera Utara selama beberapa hari belakangan ini. Setelah Tim memastikan keberadaan Tersangka BB, kemudian Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai membuat sket dan pola penangkapan Tersangka BB.
Setelah persiapan penangkapan tuntas, Tim bergerak menuju lokasi di Jln. Tengku Amir Hamzah, Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang sudah diketahui sebagai tempat di mana Tersangka BB berada.
Saat ditangkap dan diamankan oleh Tim Tabur, tersangka tidak dapat berkutik dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Binjai untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hiro mengungkapkan untuk kepentingan penyidikan Tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
Untuk diketahui tersangka BB telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP-03/L.2.30/Fd.1/11/2024 tanggal 19 November 2024 yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.461.995.715 berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Pada Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020, dan 2021 Nomor : R-06/L.2.7/H.I.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hiro menambahkan untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.(a26/chbg).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.