Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE
Kecil Besar
14px

SERDANG BEDAGAI (Waspada)-Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Daria Perdana Kesuma Tubagus, terpidana perkara pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Rabu (31/7/2024) malam di Jalan Cendrawasih Kelurahan Citaman Jernih, Kec Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) intelijen Kejati Sumut, seperti disampaikan Kajati Sumit Idianto,SH, MH melalui salah seoramg Koordinator bidang Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan adanya pengamanan terhadap terpidana perkara UU ITE.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara UU ITE

IKLAN

Sebelumnya, lanjut Yos bahwa Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim tersebut namun terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kejati Sumut.

Sebagaimana diketahui bahwa terpidana Dariah Perdana pada Tahun 2017 bertempat di Pematang Siantar diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tanpa ijin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor.19 Tahun 2016 tengang ITE, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman 1 (satu) Tahun pidana penjara.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan pada saat diamankan, tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat,” tandasnya.

Tim Intelijen Kejati Sumut, lanjut Yos melakukan upaya paksa untuk mengamankan terpidana dan sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar yang diserahkan Kasi A Indra Hasibuan, SH kepada Kajari Pematang Siantar Jurist Precisely dan Jaksa eksekutor untuk kemudian dibawa ke Pematang Siantar dan menjalani hukuman. (Rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE