Tim Pengacara Mawar Siap Kawal Kasus Ustadz Yang Dianiaya Gara-gara Isi Khutbah

  • Bagikan
Tim Pengacara Mawar Siap Kawal Kasus Ustadz Yang Dianiaya Gara-gara Isi Khutbah
Pengacara Dr (C), Pitra Romadoni Nasution, SH, MH.(Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): Tim pengacara mawar siap mengawal kasus ustadz yang dianiaya gara-gara ketersinggungan isi khutbah berupa pesan moral untuk tidak korupsi yang disampaikan ustadz saat menjadi khatib.

Demikian Dr (C) Pitra Romadoni Nasution, SH, MH kepada Waspada melalui telepon seluler, Senin (30/12). Ia turut berdukacita atas peristiwa yang dialami ustadz, yang dianiaya gara-gara tersinggung isi khutbah yang disampaikan tentang pemimpin agar tidak korupsi.

Salah satu anggota tim pengacara mawar, Donna Siregar, SH yang menjadi pendamping hukum korban, Ustadz ARH yang dianiaya pada Jumat (27/12) malam, telah menghubungi untuk mengawal kasus tersebut.

Kata Pitra, isi khutbah yang disampaikan ustadz ARH tersebut selaku khatib hanya menyampaikan pesan moral agar para pemimpin tidak melakukan perbuatan korupsi.

“Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya, termasuk pemimpin kabupaten, kecamatan, desa dan juga pemimpin keluarga, semua kelak akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Peristiwa ini juga telah dilaporkan ke polres Padang Lawas, sesuai Laporan Nomor: LP/B/318/XII/2024/SPKT/PALAS/SU, tanggal 29 Desember 2024.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka RPH, anak oknum kepala Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa akibat ketersinggungan tersebut tidak bisa ditolerir.

Maka diminta kepada Kapolres Padang Lawas supaya memberikan tindakan hukum yang tegas terhadap tersangka pelaku penganiayaan Ustadz ARH tersebut.

Bagaimanapun kata Pitra, ia bersama rekan pengacara Mawar akan terus mengawal proses hukum terkait kasus penganiayaan ustadz ARH hanya dikarenakan ketersinggungan atas isi khutbah.(a30)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *