TANAH KARO (Waspada): Menindaklajuti laporan masyarakat. Tim One Heart Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Minggu (20/3) sekira pukul 01.30 Wib, tepatnya di dalam sebuah rumah Desa. Kutagugung Kecamatan Juhar. Berhasil mengamankan seorang pelaku diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.
” Pelaku kita amankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan sejumlah alat bukti menguatkan pelaku merupakan pengedar sabu ” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH melalui Kasubag Humas Iptu Syahril Lubis SH kepada Waspada.id, Kamis (24/3).
Disebutkan Syahril, pelaku diketahui berinisial PAG, 39 penduduk Desa. Kutagugung, Kecamatan Juhar. Selain pelaku petugas juga berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak enam paket plastik klip bening diduga bersi sabu berat bruto 27,42 gram, dua buah dompet kecil, dua buah pipet yang ujungnya runcing sebagai sekop, tiga bal plastik bening keadaan kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver dan uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan sabu
Sebelum dilakukan penyergapan terhadap pelaku, petugas yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Henry David Bintang Tobing SH, menerima laporan dari masyarakat yang layak dipercaya menyebutkan. Menyebutkan ada seorang pria diduga melakukan peredaran gelap narkoba di desa mereka. Menindaklajuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba segera memerintahkan Tim One Heart Satres asuhanya terjun ke lokasi, guna memastikan keberadaan pelaku.
Setelah berada di lokasi, tim yang sudah mengantongi ciri ciri pelaku, lalu tim segera melakukan penyergapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan seluruh badan serta isi didalam rumah. Dihadapan petugas, pelaku langsung bertindak koperatif dan segera memberitahukan narkotika miliknya yang disimpan dompet kecil dibalut kain.
Selanjutnya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu. Segera diamankan petugas dan membawanya ke Mako Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intesif di ruang periksa Satres Narkoba.
Atas perbuatan perbuatan pelaku yang secara sengaja menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 Tahun kurungan penjara, jelas Syahril.(c02).
Teks foto : PAG diduga pengedar narkotika jenis sabu saat berada di ruang periksa Satres Narkoba Polres T. Karo.Waspada/Ist.