PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim gabungan terdiri personel Kepolisian Resort (Polres) Kota Pematangsiantar, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelurahan Nagapitu, Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Kel. Nagapitu, Kec. Siantar Martoba.

Dari tujuh orang pria yang diduga pengguna narkoba yang diamankan di Jl. Medan, Gg. Bajigur, Kel. Nagapitu, Jumat (11/2), hanya satu pria yang positif narkotika jenis sabu-sabu (SS), sedang enam pria lainnya negatif narkotika. Sedang barang bukti yang ditemukan terdiri satu gelas air mineral berlobang dua, tiga pipet, empat plastik klip kosong dan satu mancis.
GKN dilakukan Tim Gabungan setelah lebih dulu apel persiapan yang dipimpin Wakapolres Kompol Ismawansa, didampingi Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan di depan markas Satres Narkoba, Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (11/2) sore.
Selanjutnya, Tim Gabungan dipimpin Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan bergerak ke Jl. Medan, Gg. Bajigur, Kel. Nagapitu dan ditemukan tujuh pria yang sedang duduk-duduk di teras satu bengkel.

Penggeledahan terhadap tujuh pria itu langsung dilakukan, namun tidak ditemukan di tujuh pria itu, barang bukti narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba). Karena tidak ditemukan di tujuh pria itu barang bukti narkoba, penggeledahan dilakukan di sekitar tujuh pria itu.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan di bawah rumpun bambu, satu gelas air mineral berlobang dua, tiga pipet, empat plastik klip kosong dan satu mancis. Selanjutnya, terhadap tujuh pria itu dilakukan tes urine.
Hasil tes urine pria HS, 34, EP, 18, Su, 56, YH, 45, TAW, 19, Ju, 54, semuanya warga Jl. Medan, Gg. Bajigur, Kel. Nagapitu, ternyata negatif, sedang pria YS, 32, warga Jl. Melanthon Siregar, Gg. Sipahutar, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat, ternyata positif.

Setelah dilakukan tes urine, barang yang ditemukan bersama YS yang positif SS itu dibawa ke markas Satres Narkoba untuk dimintai keterangan.
Menurut Kasat Narkoba, setelah dilakukan gelar perkara atas barang yang ditemukan dan terhadap YS juga belum cukup bukti untuk diproses hukum. Namun, hasil tes urine YS positif, hingga diserahkan ke BNNK untuk asesmen. (a28/C).