Tim Gabungan Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA berhasil mengamankan pemilik kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam siaran persnya, Minggu (23/1) menjelaskan bahwa pemilik kapal YA, 42, warga Jln Zenaha, Lk VII, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, yang diamankan di rumahnya pada Jumat (21/1).

“Ini adalah hasil kerja tim gabung Polres Asahan dan Lanal TBA, sehingga pemilik kapal dapat kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan intensif, ” jelas Putu.

Pengamanan ini, kata Putu, hasil dari pengembangan kasus dan keterangan dari JD alias Tuah selaku Tekong (Nahkoda) yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan Polres Asahan atas perkara tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan membawa menangkap KM tanpa nama GT 5 dengan membawa 52 PMI tanpa dokumen resmi (Ilegal), berlayar dari Tanjungbalai menuju negara Malaysia. Dari 52 PMI, 34 di antaranya laki-laki, 18 perempuan, dan 1 balita, pada Kamis (6/1) lalu.

“Hasil keterangan JD, mengaku dirinya di suruh oleh YA untuk mengemudikan kapal milik YA dan membawa Pekerja PMI ilegal sebanyak 52 orang menuju ke Selangor, Malaysia dengan mendapatkan jasa sebesar Rp 5 juta dari YA, ” jelas Putu. (a02/a19/a20)

Tim Gabungan Amankan Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal

Waspada/Ist
Pemilik kapal pengangkut 52 PMI ilegal yang berhasil diamankan tim gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA.

  • Bagikan