Tim Bidkum Poldasu Penyuluhan Perkaba Di Polres P.Siantar

  • Bagikan
Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi (kiri berdiri tengah) mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut Tim Bidkum Poldasu pimpinan Ketua Tim AKBP Dadi Purba (kanan berdiri tengah) yang melaksanakan penyuluhan hukum tentang Perkaba No. 1 tahun 2022 di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (14/5) sore.(Waspada-Ist).
Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi (kiri berdiri tengah) mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut Tim Bidkum Poldasu pimpinan Ketua Tim AKBP Dadi Purba (kanan berdiri tengah) yang melaksanakan penyuluhan hukum tentang Perkaba No. 1 tahun 2022 di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (14/5) sore.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tim Bidang Hukum (Bidkum) Poldasu melaksanakan penyuluhan Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Perkaba) No. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana dan penanganan praperadilan (Prapid).

Wakapolres Kompol Ahmad Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyambut Tim Bidkum Poldasu di aula Widya Satya Brata Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Selasa (14/5) sore. Para Kabag, Kasat, Kapolsek, para penyidik Polres dan Polsek jajaran mengikuti sosialisasi itu.

Wakapolres menyampaikan mereka perlu mengetahui kegiatan penyuluhan yang merupakan kegiatan berkesinambungan tiap tahunnya dengan materi penyuluhan yang berbeda dengan tahun sebelumnya dan materi penyuluhan yang menyesuaikan situasi serta kebutuhan dinamika pelayanan Polri.

“Saya menyambut baik dan mengapresiasi atas pelaksanaan penyuluhan hukum kepada personel Polres Pematangsiantar khususnya Sat Reskrim dan Satres Narkoba yang nantinya setelah kegiatan ini harapannya dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi personel dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang semakin berkembang secara dinamis,” lanjut Wakapolres.

Wakapolres menegaskan polisi yang memiliki tugas salah satunya yakni penegakan hukum sudah seharusnya memahami makna dan tujuan hukum itu sendiri, hingga dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal dalam mewujudkan kepastian hukum.

Pelaksanaan penyuluhan hukum terkait Perkaba No. 1 tahun 2022, jelas Wakapolres, tentang SOP melaksanakan penyidikan tindak pidana yang merupakan salah satu upaya mengantisipasi adanya gugatan Prapid dari masyarakat yang tidak merasa puas dengan pelayanan Polri dalam bidang penegakan hukum, hingga membutuhkan pengetahuan dan pemahaman bagi personel Polri khususnya penyidik Sat Reskrim dan Satres Narkoba dengan mengedepankan SOP serta ketentuan lainnya yang telah terumuskan.

“Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan, semakin profesional dalam menjaga serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” harap Wakapolres.

Sementara, Ketua Tim Bidkum AKBP Dadi Purba memaparkan materi penyuluhan hukum tentang pelaksanaan penanganan sidang Prapid yang ada di satuan wilayah Poldasu dengan berpedoman kepada Perkaba No. 1 tahun 2022 tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana.(a28).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *