Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Pria Kepergok Warga Curi Besi Jembatan

PERSONEL Reskrim Polres Dairi mengamankan tiga pelaku pencurian besi Jembatan di Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Dairi. Waspada /ist
PERSONEL Reskrim Polres Dairi mengamankan tiga pelaku pencurian besi Jembatan di Silalahi, Kecamatan Silahisabungan, Dairi. Waspada /ist

SIDIKALANG (Waspada): Tiga pria kepergok warga saat mencuri besi jembatan seberat tiga ton di Silalahi Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Total kerugian akibat ulah pelaku itu diperkirakan senilai Rp176 juta.

Kapolres Dairi, AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakannya melalui grup Media Center Polres Dairi. Pencurian itu terjadi di Desa Silalahi I, Kecamatan Silalahisabungan, Jumat (8/11/2024). Ketiga pelaku yakni Sab, 26, Asr, 36 dan Yus, 26.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Pria Kepergok Warga Curi Besi Jembatan

IKLAN

“Para pelaku berhasil memotong besi tersebut sebanyak 49 potong dengan ukuran panjang mencapai tiga meter. Akibat kejadian itu, PUPR Provinsi Sumut pun mengalami kerugian mencapai Rp176 juta,” kata Agus, Senin (11/11).

Kapolres Agus mengatakan, kejadian berawal pada Kamis (7/11). Saat itu, ketiga pelaku berkumpul di rumah pelaku Sab di Kota Medan.

Setelah itu, mereka menyusun rencana untuk melakukan pencurian besi. Lalu, mereka berangkat dengan menggunakan mobil pikap milik pelaku Sab menuju Kabupaten Dairi.

Lalu, pada Jumat (8/11) sekira pukul 01.00 WIB, para pelaku tiba di lokasi kejadian dan melihat besi jembatan tersebut. Tak menunggu lama, mereka langsung melakukan pencurian. Dua pelaku turun untuk mencuri besi tersebut, sedangkan pelaku Yus tetap berada di dalam mobil sambil memantau situasi.

Ada total 49 potong besi seberat tiga ton yang dicuri para pelaku. Sekira pukul 03.25 WIB, pelaku Yus menyebut menghubungi pelaku Asr dan mengatakan bahwa mobil mereka dicegat oleh warga.

Kedua pelaku pun langsung mendatangi pelaku Yus. Setibanya di lokasi, para pelaku melihat sudah ada warga dan polisi. Kemudian para pelaku diboyong ke Polres Dairi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan saat ini sudah ditahan di Polres Dairi.(a25/24).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE