Tiga Pria Akan Transaksi SS, Diringkus Polres P.Siantar

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tiga pria diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu (SS), diringkus Polres Kota Pematangsiantar. 

Satres Narkoba meringkus tiga pria itu di dua tempat terpisah, dimana NT, 26, alias Dian, warga Jl. Sumbawa, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat, diringkus di pinggir Jl. Pdt. Justin Sihombing, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur, Sabtu (9/4) pukul 22:00.

Dua pria lainnya warga Kab. Simalungun, terdiri Ju, 40, alias Kepet, warga Jl. Akasia, dan ZRH, 23, alias Ari, 23, warga Gg. Mawar, Sidorejo, Desa Sitalasari, Kec. Siantar, diringkus di Gg. Mawar, Sidorejo, Minggu (10/4) pukul 01:30.

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Selasa (12/4) menyebutkan, tiga pria itu dapat diringkus setelah mendapat informasi, Sabtu (9/4) pukul 21:30, NT akan melakukan transaksi SS di Jl. Pdt. Justin Sihombing. 

Informasi itu ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan mendatangi tempat yang akan dilakukan transaksi SS itu untuk melakukan penyelidikan. 

Ketika tiba di tempat yang disebutkan itu, terlihat NT yang sikapnya mencurigakan, hingga segera dilakukan penyergapan dan berhasil meringkus NT tanpa perlawanan. 

Namun, ketika diringkus, NT sempat mencampakkan sesuatu dari tangan kirinya. Ketika sesuatu yang dicampakkan itu diambil dan diperiksa, ternyata satu kotak rokok berisi tiga paket SS seberat 0,56 gram. Ketika tubuh NT digeledah, ditemukan satu unit HP merek Xiaomi yang diduga digunakan untuk transaksi SS.

Interogasi juga dilakukan terhadap NT untuk mengetahui darimana NT memperoleh SS itu dan NT mengaku memperolehnya dari temannya Ju. 

Pengembangan segera dilakukan dengan membawa NT untuk menunjukkan tempat Ju. Ketika tiba di satu rumah di Gg. Mawar, Sidorejo, Desa Sitalasari, personel Satres Narkoba langsung masuk ke dalam rumah dan terlihat Ju dan ZRH berlari dari ruang tamu ke arah dapur. 

Pengejaran segera dilakukan dan Ju serta ZRH berhasil diringkus. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan di lantai kamar mandi satu unit HP merek Vivo milik Ju dan uang Rp 240.000,- dari kantung celana sebelah kanan yang dipakai Ju. 

Personel Satres Narkoba saat itu memerintahkan Ju dan ZRH menunjukkan SS milik mereka dan Ju menunjukkan di atas seng di ruang dapur. Ketika diperiksa, ditemukan satu kotak rokok berisi satu bungkusan plastik yang di dalamnya berisi enam paket SS seberat 4,13 gram, empat plastik klip kosong dan ditemukan juga satu bong, lengkap dengan alat hisap serta pipa kaca bekas bakar SS. 

Interogasi juga dilakukan terhadap Ju dan ZRH darimana SS itu mereka peroleh. Keduanya mengakui memperolehnya dari J. Namun, ketika dilakukan pengembangan dengan mencari J, tidak ditemukan, hingga NT, Ju dan ZRH dibawa bersama barang bukti ke markas Satres Narkoba, untuk diproses secara hukum. 

Menurut Kasat Narkoba, ketiganya sudah ditahan dan masih dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dan pengembangan, siapa bandar SS itu serta selanjutnya mengirimkan berkas hasil pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum. (a28).

Keterangan foto: Pria NT, 26 alias Dian, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar di pinggir Jl. Pdt. Justin Sihombing, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Sabtu (9/4) pukul 22:00 dan pria Ju, 40, alias Kepet serta ZRH, 23, alias Ari, diringkus di satu rumah di Gg. Mawar, Sidorejo, Desa Sitalasari, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Minggu (10/4) pukul 01:30, kerena diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan menyita barang bukti SS dan lainnya dari ketiganya. (Waspada – Edoard Sinaga). 

  • Bagikan