Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

  • Bagikan

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tiga pria terdiri MR, 25, alias Reva, warga Lorong Sukadame, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba, MN, 33, alias Adi, warga sama dengan MR dan RAS, 21, warga Jl. Kelapa, Dusun VI, Desa Purbasari, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, diringkus Satres Nartoba Polres Kota Pematangsiantar.

Satres Narkoba meringkus MR ketika sedang duduk di atas sepedamotor di pinggir Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung PInggir, Kec. Siantar Martoba, Selasa (26/4) pukul 19:00, MN di pinggir jalan Lorong Sukadame, Kel. Tanjung Pinggir pada hari yang sama pukul 20:00 dan RAS di Jl. Cokroaminoto, GG. Seika, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara, juga pada hari yang sama pukul 21:30.

Kapolres AKBP Fernando melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kasat Narkoba AKP Rudi SH Panjaitan, Kamis (28/4) menyebutkan tiga pengedar sabu itu dapat diringkus setelah adanya informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Narkoba, MR yang pertama diringkus setelah mendapat informasi Selasa (26/4) pukul 18:30 yang menyebutkan ada seorang pria akan bertransaksi sabu di Jl. Pdt. J. Wismar Saragih.

Personel Satres Narkoba segera berangkat ke tempat itu untuk melakukan penyelidikan dan pukul 19:00 melihat pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepedamotor yang diparkir di pinggir jalan.

Namun, ketika pria yang ternyata MR itu diringkus, MR terlihat membuang sesuatu dari tangan kanannya. Personel Satres Narkoba memerintahkan MR untuk mengambilnya dan ditemukan dua paket sabu seberat 0,40 gram, dibalut tisu.

Selain itu, ditemukan juga satu unit HP merek Oppo yang diduga digunakan MR untuk bertransaksi SS. Sepedamotor Yamaha Mio Soul BK 6643 TAG yang diduki MR juga disita. Interogasi yang dilakukan terhadap MM, membuat MR mengaku memperoleh sabu miliknya dari temannya MN.

Pengembangan segera dilakukan dengan melakukan pencarian terhadap MN dan ditemukan sedang berada di pinggir jalan Lorong Sukadame. Saat MN diringkus, di sampingnya di samping pot bunga, ditemukan satu kotak rokok berisi dua plastik klip, dimana satu plastik klip berisi enam paket sabu, satu plastik klip lainnya berisi tiga paket sabu dan di selipan kotak rokok ditemukan satu paket sabu serta berat seluruh SS yang ditemukan sebanyak 1,81 gram.

Satu unit HP merek Samsung turut disita dari tangan MN dan interogasi terhadapnya juga dilakukan serta MN mengaku memperoleh SS miliknya dari temannya RAS. Pengembangan segera dilakukan dan menemukan RAS serta meringkusnya. Saat diringkus, RAS menjatuhkan sesuatu ke tanah dan personel Satres Narkoba memeriksa sesuatu yang dijatuhkan itu dan ditemukan satu paket sabu seberat 1,3 gram serta satu bungkus plasti klip kosong.

Personel Satres Narkoba juga menyita satu unit HP merek Oppo dari tangan kanan RAS. Ketika diinterogasi darimana memperoleh sabu itu, RAS mengaku memperolehnya dari A. Namun, ketika dilakukan pengembangan dan pencarian, A tidak ditemukan, hingga RAS bersama MR dan MN bersama seluruh barang bukti dibawa ke markas Satres Narkoba untuk diproses secara hukum.

Kasat Narkoba menyebutkan MR, MN dan RAS sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan, penyelidikan dan pengembangan, darimana sabu yang disita, mereka peroleh dan siapa bandarnya serta selanjutnya, berkas perkara mereka peroleh dan siapa bandarnya serta selanjutnya, berkas perkara mereka dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.(a28).

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Pematangsiantar

Pria MR, 25, MN, 33, dan RAS, 21, diringkus Satres Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari tiga tempat terpisah, masing-masing di pinggir Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Selasa (26/4) pukul 19:00, di pinggir jalan Lorong Sukadame, Kel. Pondok Sayur, Kec. Siantar Martoba dan pinggir Jl. Cokroaminoto, Gg. Seika, Kel. Baru, Kec. Siantar Utara, karena diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu serta disita barang bukti sabu dan lainnya dari mereka.(Waspada-Edoard Sinaga).

  • Bagikan