PEMATANGSIANTAR (Waspada): Tiga partai politik (Parpol) terdiri PDIP, NasDem dan Hanura mengajukan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.
Secara berturut tiga Parpol itu mendatangi kantor KPU, Jl. Porsea, Kamis (11/5) mulai dari PDIP dan menyusul Partai Nasdem dan terakhir Partai Hanura pada hari itu.
Hingga hari kesebelas pendaftaran dan pengajuan Bacaleg sejak KPU membukanya pada 1 Mei 2023, baru tiga Parpol itu beserta Bacaleg masing-masing yang mendatangi kantor KPU.
Rombongan PDIP terdiri Ketua Timbul M Lingga, Sekretaris Nurhayati, Bendahara Astronout Nainggolan bersama rombongan dan Ketua KPU Daniel MD Sibarani bersama komisioner KPU serta staf KPU menerima dokumen dari Ketua PDIP.
Selanjutnya, komisoner KPU terdiri Gina Ruthfefiliana Ginting, Nurbaiyah Siregar, Christian B Panjaitan dan Jafar Siddik Saragih bersama staf KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen PDIP dengan dokumen yang ada di aplikasi Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Begitu juga dengan Ketua Partai Nasdem Frans Herbert Siahaan dan Ketua Partai Hanura Ronald D Tampubolon turut menyerahkan dokumen Bacaleg mereka ke KPU.
Usai pemeriksaan dokumen PDIP, Ketua KPU menjelaskan komisioner dengan bantuan staf KPU memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas fisik dari Parpol terhadap dokumen yang ada di Silon.
Menurut Ketua KPU, berkas itu berupa surat pengajuan, daftar Bacaleg dan surat persetujuan dari masing-masing pimpinan pusat Parpol.
Setelah melakukan pemeriksaan, lanjut Ketua KPU, KPU Pematangsiantar menemukan ketidaksesuaian berkas Bacaleg PDIP dan Partai Nasdem yakni nomor urut Bacaleg masing-masing tidak sesuai.
Sesuai hasil pemeriksaan itu, KPU mengembalikan berkas PDIP dan Partai Nasdem serta Ketua KPU menyebutkan KPU menerbitkan surat pengembalian dokumen dan membuka akses Silon agar PDIP serta Partai Nasdem dapat melakukan perbaikan.
Sementara, terhadap berkas Partai Hanura, setelah pemeriksaan, KPU menyatakan lengkap dan sesuai serta Ketua KPU menyatakan pemeriksaan Silon untuk dokumen syarat calon legislatif dari Partai Hanura juga lengkap.
“Hingga, penerimaan Bacaleg dapat kami terima dan kami menerbitkan tanda terima pengajuan Bacaleg serta berita acara penerimaan Bacaleg dari Partai Hanura,” imbuh Ketua KPU.
Kemudian, Ketua KPU menjelaskan tindak lanjut atau tahapan yang akan mereka lakukan terhadap Parpol yang mereka terima berkasnya dan nantinya KPU akan melakukan verifikasi administrasi (Vermin).
Menurut Ketua KPU, Vermin berupa pemeriksaan dokumen persyaratan Bacaleg pada 15 Mei-23 Juni 2023 dan Parpol dapat melakukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.(a28)