Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tiga Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Palas Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

Dua pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim Satres Narkoba, setelah tiga hari Iptu Parlin A. Harahap, SH menjabat Kasat Resnarkoba Polres Palas.(Waspada/Ist)
Dua pria tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan tim Satres Narkoba, setelah tiga hari Iptu Parlin A. Harahap, SH menjabat Kasat Resnarkoba Polres Palas.(Waspada/Ist)

PADANGLAWAS (Waspada): Baru tiga hari menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Padanglawas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, bersama personel Tim Operasional Satresnarkoba berhasil mengamankan 12.05 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipti PA Harahap, SH, Minggu (27/4) menyebutkan, dua pria tersangka pengedar itu diamankan di sekitar Pir Trans Sosa V, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas, sekira pukul 23.00 WIB, Sabtu (26/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tiga Hari Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Palas Berhasil Amankan Dua Pengedar Sabu

IKLAN

Menyusul informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pir Trans Sosa V, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, tepat di perkebunan sawit masyarakat dan jalan umum yang berada di desa tersebut sering terjadi transaksi dan mengkomsumsi Narkoba jenis sabu sabu.

Maka Tim Opsnal dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Palas, Ipda Eben Pakpahan, langsung terjun ke lokasi. Dan salah satu personel Opsnal Satresnarkoba melaksanakan teknik penyamaran (under cover buy) dengan cara memesan narkotika jenis sabu kepada tersangka AS sebanyak 12 gram.

Kemudian terjadilah kesepakatan dengan tersangka bertemu di Desa Pir Trans Sosa V, sehingga begitu bertemu langsung mengamankan tersangka ASN, 42 dan RS, 33, bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Turut diamankan, satu bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 12,05 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu helai tisu berwarna putih, satu plastik berwarna hitam, dua unit HP android.

Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan.menambahkan, menyusul penangkapan kedua tersangka setelah dilakukan interogasi, bahwa barang haram itu diperoleh dari tersangka AP.

Selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, katanya. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE