Tidak Memiliki SKKH, Ternak Tidak Diizinkan Keluar-Masuk Asahan

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Binatang ternak sapi/lembu dan lembu yang melintas atau masuk dan akan keluar di Kab Asahan diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), hal dilakukan dalam mengantisipasi angka penyebaran PMK dan menjaga kualitas binatang ternak yang akan dijual belikan.

Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) drh.Yusnani, saat monitoring chek point (pemeriksaan kesehatan hewan) di Pos Pemeriksaan Hasil Ternak, di Kec Meranti, Kab Asahan, Sabtu (25/6), menuturkan, bahwa cek point ini untuk Asahan ada tiga titik, selain di Meranti, ada juga di Kec Simpangempat, dan Aekledong.

“Setiap truk yang membawa hewan ternak baik itu dari luar ataupun dari Asahan, akan dilakukan dilakukan chek point, dengan melihat dokumen seperti SKKH dan melihat kondisi binatang ternak. Bila lengkap angkutan itu akan kita persilahkan melanjutkan perjalanan,” jelas Yusnani.

Adapun dokumen yang diperlukan, kata Yusnani, surat keterangan dari kepala desa/lurah untuk menjelaskan asal ternak, dan bukan hasil curian, selanjutnya ini yang paling penting SKKH, dan ini terdaftar di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) sehingga bisa di cek secara online.

“Dari hasil pemeriksaan kami di pos chek point, rata-rata dalam seminggu kita memutar balik (tidak diizinkan melintas) sekitar 7-10 kendaraan. Apa lagi saat ini mendekat Idul Adha,” jelas Yusnani.

Kambing Naik Angkutan Umum

Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar ternak yang melintas adalah lembu, ada juga kambing kita suruh putar balik, karena tidak memiliki dokumen, namun disayangkan banyak pemilik atau penjual ternak nekad mengirim ternaknya menggunakan jasa angkutan umum.

“Kita ada temukan kasus seperti itu, naik angkutan umum, dan itu sangat kita sayangkan sekali,” jelas Yusnani.

Oleh sebab itu, pengawasan terus dilakukan dan ditingkatkan, sehingga penjualan dan keluar masuk binatang ternak bisa diawasi dengan baik, dan juga bisa menjaga kualitas binatang ternak.

“Pos chek point ini bekerja 24 jam dan kita tetap melakukan pengawasan, sehingga semua binatang ternak yang masuk dan keluar bisa kita awasi,” jelas Yusnani. (a02/a19/a20)

Teks foto: Petugas Kesehatan Ternak Dinas PKH Asahan sedang memeriksa kesehatan dan dokumen pick up yang membawa lembu untuk dibawa ke Pekanbaru. Waspada/Sapriadi

  • Bagikan