TANJUNGBALAI (Waspada): Seorang pria di Tanjungbalai ditangkap polisi setelah mengancam tetangganya dengan sebilah parang, Rabu (10/12).
Pelaku, HMH alias Hendra, 37, warga Jalan Anwar Idris, Lingk IV, Kel Bungatanjung, Kec Datuknandar Timur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (14/12)
Korban, Zuriah Hasibuan, 51, yang juga tinggal di lingkungan yang sama, melaporkan ancaman tersebut ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbert Turnip SEmenjelaskan, pelaku mengacungkan parang tajak ke arah korban sambil berteriak bunuh.
“Korban merasa ketakutan karena ancaman pembunuhan segera masuk ke rumahnya untuk menghindari pelaku. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melapor ke Polsek Datukbandar,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di rumahnya. Pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. (a22)