Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tetangga Ancam Bunuh IRT Dengan Parang

Tetangga Ancam Bunuh IRT Dengan Parang
Pelaku pengancaman dengan sebilah parang tajak diamankan di Mapolsek Datukbandar. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada): Seorang pria di Tanjungbalai ditangkap polisi setelah mengancam tetangganya dengan sebilah parang, Rabu (10/12).

Pelaku, HMH alias Hendra, 37, warga Jalan Anwar Idris, Lingk IV, Kel Bungatanjung, Kec Datuknandar Timur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu (14/12)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tetangga Ancam Bunuh IRT Dengan Parang

IKLAN

Korban, Zuriah Hasibuan, 51, yang juga tinggal di lingkungan yang sama, melaporkan ancaman tersebut ke polisi. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Datuk Bandar, AKP John Herbert Turnip SEmenjelaskan, pelaku mengacungkan parang tajak ke arah korban sambil berteriak bunuh.

“Korban merasa ketakutan karena ancaman pembunuhan segera masuk ke rumahnya untuk menghindari pelaku. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban melapor ke Polsek Datukbandar,” ungkap Kapolsek.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku diketahui berada di rumahnya. Pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WIB. (a22)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE