P.SIDIMPUAN (Waspada): TU, 53, warga Jalan Tanjung, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, melarikan sepeda motor milik orang lain ketika diberi kesempatan test ride atau mengendarai kereta yang akan dibelinya.
Korban Irsan Pulungan sangat keberatan dengan penipuan dan penggelapan ini, sehingga melaporkan TU ke Polres Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan laporan ini, Kamis (7/3/2024).
Dijelaskannya, pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 17:00 di Jalan Raja Inal Kelurahan Batunadua Jae, antara pelapor dan terlapor hendak bertransaksi kereka Honda Beat dengan Nopol BB 2961 KP.
Disaksikan teman mereka bernama Sahlan Nasution, terlapor TU minta kunci kereta. Alasannya untuk test ride, agar bisa mengetahui kondisi mesin kendaraan dan menentukan penawaran harga beli.
Tanpa rasa curiga, Irsan Pulungan menyerahkan kunci tersebut. Namun anehnya, sampai tengah malam TU tak pernah pulang. Nomor teleponnya tak bisa dihubungi dan kereta itu juga tidak diketahui di mana posisinya.
Irsan Pulungan yang meresa telah ditipu, langsung melapor ke Polisi dan dalam waktu yang tidak lama, personel Tim Opsnal Saterkrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan terlapor dan barang bukti berupa sepeda motor.
Kepada petugas, TU mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan tersebut. Saat ini, bersama barang bukti, pria paroh baya itu diamankan di Satreskrim Mapolres Padangsidimpuan.
“Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsidair 372 KUH Pidana,” jelas Kasat Reskrim AKP Maria. (a05)