Aekkanopan (Waspada) : Sebelum adanya persoalan dugaan bercampurnya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dengan air yang saat ini proses penyelidikan telah ditangani pihak kepolisian, ternyata Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.214.234 Aek Kanopan pernah mendapat sanksi berulang kali dari Pertamina.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sales Branch Manager PT.Pertamina Patra Niaga Regional Sibolga Yunas Muharrahman, Jumat (3/1) saat melakukan inspeksi terkait adanya dugaan bercampurnya BBM dengan air di dispenser pengisian nomor empat jenis pertalite.
Disampaikan Yunus jika pihaknya telah memberikan sanksi sebanyak dua kali kepada SPBU 14.214.234 Aek Kanopan akibat pelanggaran distribusi.
“Kita telah memberikan dua kali sanksi pemberhentian suplai BBM pada SPBU ini, keduanya berkaitan dengan pelanggaran distribusi,” jelas Yunus.
Menurutnya sanksi tersebut diberikan akibat pihak SPBU melakukan penjualan kepada penyuling dan melayani pembelian dengan derigen.
“Pertamina tegas dalam hal distribusi, SPBU dilarang melakukan penjualan kepada penyuling untuk diperjualbelikan kembali, apa pun itu alasannya, jika ditemukan ada SPBU yang melakukan pelanggaran distribusi pasti akan ditindak,” tegasnya.
Perwakilan pihak SPBU sendiri, Dani, tidak menampik apa yang di disampaikan oleh SBM Pertamina ini, kendati hal tersebut diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan terkait sanksi yang pernah di berikan Pertamina kepada SPBU 14.214.234 Aek Kanopan.
Sebelumnya diketahui, jika sejumlah pegawai SPBU Aek Kanopan ini pernah di periksa oleh Polres Asahan dan Polres Labuhanbatu berkaitan dengan dugaan penjualan BBM bersubsidi pada penyuling.(Cim)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.