Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Tersangka PETI Masuki Babak Baru

  • Bagikan

MADINA (Waspada) : Kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan tersangka AAN memasuki babak baru yakni tahapan persidangan yang akan dilaksanakan di Kejaksaan Negri Mandailing Natal (Madina), dimana sebelumnya kasus ini sempat ditangguhkan.

Hal ini pun disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis, (12/05), mengatakan jika pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit IV/Tipiter Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidum Kejatisu di ruangan tahanan atas nama tersangka AAN.

“Tersangka AAN melakukan aktivitas tindak pidana PETI di bantaran Sungai Batang Natal Kabupaten Madina dan juga telah merusak ekosistem alam” jelasnya

Yos juga menjelaskan setiba di kantor Kejatisu, sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik untuk mengetahui keadaan kesehatannya, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan

“Setelah diperiksa kesehatannya di klinik kita, tersangka AAN dinyatakan sehat dan hasil swabnya negatif” terangnya

Lebih lanjut dikatakan karena perkara tambang emas ilegal ini di Kabupaten Madina. Maka, Kejatisu melimpahkan perkaranya ke Kejari Madina untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Madina

“Perihal barang bukti, nantinya akan diserahkan di Kejari Madina. Namun, jika barang bukti nantinya tidak diserahkan penyidik Poldasu kepada JPU di Kejari Madina, hal itu tidak menjadi penghalang untuk dilakukan penuntutan terhadap tersangka. Barang bukti akan menjadi daftar pencarian” terang Yos

Yos juga menerankan jika sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit IV/Tipiter Poldasu. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka AAN dalam rangka penuntutan. Dan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dengan tuntutan pasal diatas lima tahun dan untuk mempermudah jaksa menyidangkan kasus tersebut.

“Untuk mempermudah JPU menyidangkan kasus yang sempat menjadi perhatian ini, kita lakukan penahanan. Hal itu juga dikarenakan pasal yang disangkakan tuntutan di atas lima tahun,

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan dugaan tindak pidana (Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 Undang-Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkingan Hidup”, pungkasnya. (Cah)

Keterangan foto : Tersangka AAN dalam pengawalan ketat saat akan dibawa dari Kejatisu menuju Kejari Madina. Waspada/Ist

Penulis berita : Ali Anhar Harahap

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *