Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tersangka Penjual Narkoba Bersama Dua Pelanggan Diciduk Polisi

Tersangka RRL, 26 bersama dua pelanggan, ZS, 26 dan AR, 33 sama-sama warga desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas diciduk Satres narkoba polres Palas, Jum'at (3/2). Waspada/Ist
Tersangka RRL, 26 bersama dua pelanggan, ZS, 26 dan AR, 33 sama-sama warga desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas diciduk Satres narkoba polres Palas, Jum'at (3/2). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada); Tersangka RRL, 26 bersama dua pelanggan, ZS, 26 dan AR, 33 sama-sama warga desa Aek Tinga, kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas (Palas) berhasil diciduk polisi dari satuan reserse narkoba Polres Padanglawas, saat melakukan transaksi.

Demikian informasi yang dihimpun Waspada, Jum’at (3/2), di mana atas informasi dari masyarakat, tim Satres Narkoba Polres Padanglawas menurunkan personil untuk melakukan penyelidikan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Penjual Narkoba Bersama Dua Pelanggan Diciduk Polisi

IKLAN

Seperti disampaikan Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, MSi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH, bahwa setelah mendapat laporan masyarkat, langsung menurunkan personel melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar Desa Aek Tinga.

Tersangka RRL, sering terlihat menjual narkotika jenis sabu di sekitar lokasi simpang madrasah Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas.

Ketika dilakukan pengintaian sekira pukul 03.00 WIB, Jum’at (3/2) di sekitar simpang Madrasah desa Aek Tinga ditemukan ketiga tersangka sepertinya sedang melakukan transaksi.

Bahkan ketika dilakukan penggeledahan ternyata di kantong RRL bersama dua rekannya ZS dan AR yang diduga pelanggan dan pemakai. Dari para tersangka berhasil ditemukan 16 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram.

Selain ketiga tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu, timbangan elektronik serta sejumlah uang juga berhasil diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Padanglawas untuk proses hukum selanjutnya. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE