MADINA (Waspada) – Empat Tersangka pengeroyokan terhadap wartawan hari ini menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Senin, (30/05)
Proses sidang pertama ini merupakan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Arief Yudiarto SH dan dua hakim anggota lainnya yakni Norman Juntua SH dan Qisthi Widyastuti SH.
Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, para tersangka diwakili oleh kuasa hukumnya, Amrizal SH, MH tidak menyatakan keberatan apapun, Bahkan dalam sidang, kuasa hukum tersangka juga menyampaikan ingin berkomunikasi dengan JPU terkait Berita Acara Pemeriksaan korban maupun tersangka yang tercantum dalam dakwaan.
Hakim Ketua Arief Yudiarto, SH mengatakan bahwa dalam penundaan dakwaan tersebut meminta agar JPU segera menghadirkan para saksi-saksi yang dibutuhkan untuk agenda sidang mendatang.
“Sidang pertama ini masih sidang pembacaan dakwaan terhadap para tersangka yang telah dibacakan oleh JPU. Kita tunda sidang ini minggu depan, tepatnya tanggal 08 Juni 2022, pukul 10.00 WIB, untuk agenda pembuktian, JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,” jelas Arief.
Pihak JPU pun dengan sigap menyanggupi apa yang dikatakan oleh Hakim Ketua. Bahkan, Riamor Bangun yang juga merupakan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madina, mengatakan waktu yang dipilih oleh Hakim sudah tepat. Sehingga pihak Kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.
“Prosedurnya itu, minimal 3 (tiga) hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,” jelasnya
Riamor juga mengatakan berdasarkan Berita Acara Perkara dari penyidik Polda Sumut ada 12 saksi-saksi yang akan dihadirkan. Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.
“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Jika ada saksi yang keterangannya sama maka tetap akan dihitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti agar proses hukumnya bisa berjalan baik,” pungkas Riamor. (Cah)
Keterangan foto : Tersangka pengeroyok wartawan jalani sidang pertama di Pengadilan Negri Mandailing Natal. Waspada/Ali Anhar Harahap