Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tersangka Pengedar Ganja Dibekuk Di Barumun Tengah

Tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja dibekuk polisi di Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)
Tersangka pengedar narkotika jenis daun ganja dibekuk polisi di Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah. (Waspada/Idaham Butar Butar/B)

PADANGLAWAS (Waspada): Seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering ketengan dibekuk Polisi Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah Kabupaten Padanglawas (Palas).

Menurut informasi tersangka berinisial RFP alias Fauzi, 34, warga Desa Pangikiran Dolok dibekuk polisi di lokasi jalan poros PT. Sumatera Silva Lestari (SSL), tepatnya di Dusun Rura Burangir, Kecamatan Barumun Tengah, sekira pukul 23.00 WIB, Selasa (20/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Pengedar Ganja Dibekuk Di Barumun Tengah

IKLAN

Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si melalui Kapolsek Barumun Tengah, AKP Syawaluddin, SH membenarkan penangkapan tersangka RFP yang diduga pengedar narkotika jenis ganja atas informasi dari masyarakat.

Dikatakan, bahwa tersangka RFP berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Barteng saat mengantar barang haram jenis ganja itu ke pembeli di Desa Pangirkiran Dolok, Kecamatan Barumun Tengah.

Dan saat menunggu pembeli datang, petugas menghampiri tersangka RFP sekaligus melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan kotak rokok warna kuning yang berisi empat paket daun ganja kering, juga sejumlah uang hasil penjualan narkoba jenis ganja tersebut.

Tersangka juga mengakui masih ada menyimpan barang haram itu di tempat lain. Begitu diperiksa ditemukan ada 12 paket kecil daun ganja kering yang terbungkus kertas warna coklat.

Kemudian untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti narkotika jenis ganja dibawa ke Mapolsek Barumun Tengah. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE