Tersangka Pencuri Pintu Dan Atap Rumah Kosong Diringkus Polsek Siantar Marihat

  • Bagikan

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Pintu dan atap rumah  dicuri ketika rumah dalam keadaan kosong, satu pelaku,  IES, 17, ikut orangtua, warga Kec. Siantar Marihat diringkus Polsek Siantar Marihat Polres Kota Pematangsiantar

Polsek Siantar Marihat meringkus IES ketika mendatangi penampungan barang bekas milik saksi Roy Sianturi, 34, wiraswasta di Jl. Farel Pasaribu, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat, Sabtu (5/2) pukul 17:00.

Pihak Polsek Siantar Marihat mengetahui keberadaan IES setelah warga yang sebelumnya mengetahui kejadian yang dialami korban, memberikan informasi ke pihak Polsek Siantar Marihat, hingga Polsek Siantar Marihat mengamankan IES dan membawanya ke Mapolsek Siantar Marihat untuk proses lanjut. 

Berbagai barang bukti turut disita dari penampungan barang bekas terdiri delapan lembar seng warna biru, enam pintu garasi besi lipat warna hijau, dua pintu fiber warna merah muda, satu jerajak besi dan satu potongan besi kanopi. 

Kapolres AKBP Boy SB Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya dan Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S Purba, Minggu (6/2) menyebutkan, IES diringkus berdasarkan laporan polisi No. LP/03/II/2022/SU/STR/Str Barat tanggal 5 Februari 2022 atas nama korban Esar Hasiolan Marbun, 61, pensiunan karyawan BUMN, warga Jl. Mahoni Raya, Kel. Sitalasari, Kec. Siantar, Kab. Simalungun. 

Dalam laporannya, korban menyebutkan dihubungi saksi Nurdin Simanjuntak, wiraswasta, warga Jl. Manunggal Karya Sibiak, Pematangsiantar melalui telepon pada Sabtu (5/2) pukul 11:00, memberitahukan rumah korban yang ditinggal kosong di Jl. Manunggal Karya, Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun, telah dibongkar pelaku pencurian. 

Korban segera mendatangi rumahnya setelah ditelepon saksi dan menemukan pintu masuk ke dalam rumah telah rusak, pintu garasi hilang dan beberapa pintu ruangan lainnya telah hilang berikut kanopi rumah dan tangga juga telah hilang dari rumah milik korban. 

Setelah mengetahui kejadian itu, korban menelusuri dan bertanya tentang keberadaan barang-barang yang sebelumnya terpasang di rumahnya kepada warga sekitar, hingga diperoleh informasi, barang-barang itu berada di lokasi penampungan barang bekas milik saksi Roy Sianturi.

Mengetahui hal itu, korban selanjutnya melaporkannya ke Polsek Siantar Marihat. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp30 juta. 

Menurut Kapolsek Siantar Marihat, pelaku IES yang diperiksa dan dimintai keterangannya, didampingi ibu kandungnya, menerangkan dan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya berupa pencurian dengan pemberatan bersama-sama dengan pelaku lainnya, DM dan RM, yang belum tertangkap. 

Sedang rencana tindak lanjut yang akan dilakukan Polsek Siantar Marihat yakni melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan penanganan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Unit PPA sesuai rekomendasi gelar perkara. (a28/C).

Keterangan foto: Pelaku IES, 17, diringkus Polsek Siantar Marihat Polres Kota Pematangsiantar di penampungan barang bekas di Jl. Farel Pasaribu, Kel. Parhorasan Nauli, Kec. Siantar Marihat, Sabtu (5/2) pukul 17:00, karena diduga melakukan pencurian pintu, atap dan lainnya dari satu rumah kosong. (Waspada-ist). 

  • Bagikan