SIBOLGA (Waspada): Seorang warga inisial LS alias L, 35, beralamat di Jalan Ketapang Gg Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga digelandang polisi ke Polres Sibolga, pada Senin (17/6).
LS digelandang karena diduga melakukan pencurian 1 HP merek Infinix NOTE 30 seharga Rp 2.300.000 milik Jumadi Aceh, 27, warga Jalan Ketapang Gg Senggol, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga.
“LS ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga di Jalan Ketapang Gg Benteng, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga,” kata Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, Selasa (18/6).
Donny mengatakan, LS diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 45 / III / 2024 / SPKT / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATRA UTARA yang dilakukan korban sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polses Sibolga pada 12 Maret 2024.
Dijelaskan Kasat Reskrim, dalam keterangan pelapor, telah kehilangan HP merek Infinix NOTE 30 warna Biru saat dicas sambil menonton pertandingan sepak bola di warung kopi milik Sori Romadhoni Harahap.
“Mendapati handphonenya telah hilang, korban pun melaporkan ke Polres Sibolga,” ujarnya.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga melakukan pengembangan dan penyelidikan. Pada Senin (17/6) sekitar pukul 18.20 wIB, Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan LS di Jalan Ketapang Gg Benteng.
“Tim kita pun berhasil menangkap LS dan mengamankan barang bukti berupa 1 kotak handphone merek Infinix NOTE 30, 1 handphone merek Infinix NOTE 30 warna biru yang sesuai dengan IMEI yang dilaporkan hilang, yaitu dengan nomor IMEI1: 356785877064325 dan nomor IMEI2: 35678587706433,” jelasnya.
Saat dilakukan interogasi, LS mengakui perbuatannya. “Kini LS sudah dijadikan tersangka san ditahan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(chp)