GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim jaksa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Kamis (29/2).
Kajari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Sulaiman Rifai Harahap, SH menyebutkan kedua tersangka yang dilakukan penahanan masing masing Wakil Direktur CV DC selaku konsultan pengawas berinisal AB dan Wakil Direktur I CV G berinisial SKZ sebagai penyedia jasa.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo yang dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022 dengan pagu anggaran Rp3.039.166.233.
Dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AB selaku konsultan pengawas dan tersangka SKZ selaku penyedia jasa dimana masing-masing menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan sebenarnya.
Ditambahkan sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka AB dan SKZ, terlebih dahulu terhadap keduanya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dari Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya AB dan SKZ dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan selama 20 hari sejak 29 Februari 2024 sampai dengan 19 Maret 2024.
Tersangka AB dan SKZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(a26).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.