Scroll Untuk Membaca

Sumut

Tersangka Korupsi PDAM Tirta Umbu Dilimpahkan Ke Kejari G. Sitoli

Tersangka mantan Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias berinisial PNS saat diserahkan kepada JPU Kejari Gunungsitoli oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Rabu (26/7). Waspada/Ist
Tersangka mantan Bendahara PDAM Tirta Umbu Nias berinisial PNS saat diserahkan kepada JPU Kejari Gunungsitoli oleh Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nias, Rabu (26/7). Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias melimpahkan seorang tersangka beserta  barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Gunungsitoli, Rabu ( 26/7).

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan merupakan mantan Plt. Bendahara Perumda Air Minum Tirta Umbu berinisial PNS, 30, warga Perumnas Fodo Desa Fodo, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli. Akibat perbuatannya Perumda Tirta Umbu Nias mengalami kerugian mencapai Rp552 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Tersangka Korupsi PDAM Tirta Umbu Dilimpahkan Ke Kejari G. Sitoli

IKLAN

Kapolres Nias AKBP Luthfi, SIK melalui Plt. Kasi Humas, Aipda Restu El Gulo mengatakan setelah pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi tersebut segera disidangkan setelah JPU membuat dakwaan.

“ Hari ini, bertempat di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nias telah melimpahkan tersangka PNS dan barang bukti kepada Tim JPU, “ tutur Restu.

Selain tersangka PNS, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias berinisial JN, 40, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“JN, mantan direkturnya telah kita periksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik sedang melengkapi  berkas perkaranya dan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap JN dimana tersangka JN saat ini masih menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan,” ungkap Restu menambahkan.

Dia menjelaskan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada Rabu 23 Februari 2022 tahun lalu.

Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.

“ Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag keuangan/ADM untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.

Selanjutnya Kabag keuangan/ADM mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan agar  lmemerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan. Namun hingga 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum dibayarkan.

Tersangka PNS pada 26 Februari 2022, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang kas di rekening Bank BRI milik PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias.

“ Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur JN. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias dan penyidikan yang kita lakukan, kerugian mencapai Rp552 juta,” jelas Restu.

“ Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 lebih Subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,” tegas Restu (a26/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE