Tersangka Korupsi DPO Kejari Madina Ditangkap Lagi Jualan Bakso Keliling Di Tarutung

  • Bagikan
Tersangka AL, 49, alamat Jalan Proklamasi No. 10 Lingkungan II Rahmad Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Sumut ditangkap saat jualan bakso keliling di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Loket KBT Tarutung, Rabu (19/2) sekira pukul 20.00 Wib. Waspada/ist
Tersangka AL, 49, alamat Jalan Proklamasi No. 10 Lingkungan II Rahmad Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Sumut ditangkap saat jualan bakso keliling di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Loket KBT Tarutung, Rabu (19/2) sekira pukul 20.00 Wib. Waspada/ist

TAPUT (Waspada) : Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) berhasil mengamankan seorang laki-laki tersangka kasus korupsi yang masuk DPO Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).

Tersangka yang diamankan inisial AL, 49, alamat Jalan Proklamasi No. 10 Lingkungan II Rahmad Desa Kwala Bingai Kecamatan Stabat, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka AL merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara itu diamankan pada Rabu (19/2) sekira pukul 20.00 WIB saat jualan bakso di Jalan DI Panjaitan, tepatnya di depan Loket KBT Tarutung.

Kajari Taput melalui Kasi Intel Mangasi Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, kita bersama Tim Intelijen Kejatisu mengamankan seorang tersangka kasus korupsi DPO Kejari Madina tadi malam di Tarutung,” kata Mangasi Simanjuntak kepada Waspada, Kamis (20/2) malam.

“Saat ditangkap, tersangka AL tidak melakukan perlawanan,” tambahnya.

Mangasi menjelaskan, alasan AL ditangkap karena yang bersangkutan sudah 3 kali dipanggil secara patut dan telah dilakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana tetapi tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan tidak diketahui keberadaannya.

“Sehingga AL pun jadi DPO oleh Kejari Madina,” ujarnya.

Kata Mangasi menerangkan, AL diduga telah melakukan korupsi pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp2.146.569.00.

“AL merupakan Wakil Direktur CV. Pelangi Nusantara selaku penyedia pada pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jJo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” terangnya.

Tersangka Korupsi DPO Kejari Madina Ditangkap Lagi Jualan Bakso Keliling Di Tarutung
Tersangka AL sedang diperiksa Tim Intelijen Kejatisu di kantor Kejari Taput sebelum diboyong ke Madina untuk proses hukum selanjutnya oleh Kejari Madina, Rabu (19/2) sekira pukul 22.50 Wib. Waspada/ist

Kata Mangasi, tersangka AL sudah diboyong ke Madina oleh Tim Intelijen Kejatisu bersama Tim Intelijen Kejari Madina untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kronologis Penangkapan Tersangka AL

Tim Intelijen Kejari Taput telah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang diduga sebagai tempat tinggal dari AL, yakni di Kecamatan Tarutung.

Lalu, setelah dilakukan pemantauan terkait keberadaan tersangka di wilayah Tarutung, kemudian Kasi Intel Kejari Taput melaporkan hasil tersebut kepada Kasi V Intel Kejatisu.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Intel Kejari Taput pun melanjutkan pemantauan dan penelusuran ke Komplek Mesjid Kelurahan Huta Toruan X, Kecamatan Tarutung untuk memantau tersangka guna memastikan keseharian tersangka, yaitu sebagai penjual bakso keliling.

Selanjutnya, Tim Intel kejari Taput melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan tersangka dan tetap berkoordinasi dengan Tim Tabur Intel Kejatisu dimana tersangka AL sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan dilakukan pengamanan adalah berjualan bakso di Jalan DI Panjaitan tepatnya di depan Loket KBT Tarutung.

Selanjutnya, Tim dari Kejari Taput bersama Tim Tabur Kejatisu melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Taput.

Tim Intel Kejari Madina lalu membawa tersangka ke Kantor Kejari Madina pada Rabu (19/2) sekira pukul 22.50 Wib untuk dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum.(chp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tersangka Korupsi DPO Kejari Madina Ditangkap Lagi Jualan Bakso Keliling Di Tarutung

Tersangka Korupsi DPO Kejari Madina Ditangkap Lagi Jualan Bakso Keliling Di Tarutung

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *