Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terpidana Korupsi Hibah KPU Sergai Kembalikan Kerugian Negara

SEIRAMPAH (Waspada): Terpidana kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas nama Dharma Eka Subakti mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri Sergai.

Kasi Intel Romel Tarigan mengatakan, terpidana Dharma Eka Subakti kembali menyerahkan uang senilai Rp260.132.626 atas kerugian negara ke kantor Kajari Sergai merupakan bagian dari korupsi dana hibah di kantor KPU Serdang Bedagai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terpidana Korupsi Hibah KPU Sergai Kembalikan Kerugian Negara

IKLAN

“Kajari Sergai telah menerima uang kerugian negara dari terpidana DES senilai Rp260.132.626,” katanya, Jumat (14/4/2023).

Menurutnya, Kajari Sergai menerima pengembalian uang dari terpidana kasus korupsi dana hibah senilai Rp36,5 miliar di kantor KPU Serdang Bedagai pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai tahun 2020.

“Uang tersebut disetorkan ke kas negara sebagaimana dalam keputusan Mahkamah Agung RI,” papar dia.

Kata dia, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang telah disetorkan terlebih dahulu senilai Rp385.790.179. Sedangkan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution senilai Rp287.722.626 dan denda senilai Rp50 juta.

“Ada dua terpidana yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kajari Sergai,” ungkap Romel.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE