Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terlibat Sabu, 3 Warga Parapat, 1 Warga Taput Ditangkap Polisi

Terlibat Sabu, 3 Warga Parapat, 1 Warga Taput Ditangkap Polisi
Empat pria, diantaranya 3 warga Parapat dan 1 warga Desa Ute Mungkur, Tapanuli Utara bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Parapat.(Waspada/Ist)

SIMALUNGUN (Waspada): Empat pria dewasa ditangkap personel Polsek Parapat diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (10/6/2024).

Keempat pria tersebut adalah MS, 42, berstatus supir angkot warga Jl. Josep Sinaga Kelurahan Parapat, Kec.Girsang Sipanganbolon, Kab. Simalungun, WHG, 29, berstatus supir kapal warga Jl. Pembangunan, Kelurahan Parapat, Kec. Girsang Sipanganbolon, SHS, 34, wiraswasta, warga Jl. S.M.Raja Kelurahan Parapat Kec.Girsang Sipanganbolon dan AMS, 23, status karyawan hotel, warga Desa Ute Mungkur Kec. Muara Kab. Tapanuli Utara. Keempatnya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Parapat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terlibat Sabu, 3 Warga Parapat, 1 Warga Taput Ditangkap Polisi

IKLAN

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, memaparkan kronologi penangkapan ke empat pria terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Awalnya, tim Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap MS sebagai sopir angkutan umum di area pengisian bahan bakar umum di Jalan SM Raja, Parapat. Saat ditangkap, MS mengemudikan angkotnya dan hendak pulang ke rumah usai menggunakan narkoba jenis sabu

Saat mobil angkotnya digeledah, tim Unit Reakrim menemukan satu bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu dan diakui MS barang haram itu diperolehnya dari WHG, warga Jalan Pembangunan Kelurahan Parapat.

Dari hasil pengembangan kasus, tim berhasil menangkap WHG yang dikenal sebagai nakhoda kapal di satu unit rumah di Jalan SM Raja Kelurahan Parapat. Selain WHG petugas juga menemukan dua pria lainnya SHS dan AMS yang diduga usai menggunakan sabu.

Saat digeledah, dari dalam kamar petugas menemukan sabu dalam empat bungkus plastik transparan serta alat-alat penggunaannya.

Para pelaku berikut barang bukti sebanyak lima bungkus sabu berat 1,20 gram, tiga telepon seluler, alat penggunaan sabu serta satu unit angkutan kota, kini diamankan dan penanganan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun.

Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Ditegaskan, Polres Simalungun komit menindaklanjuti informasi guna memberi rasa aman bagi masyarakat dari gangguan keamanan, termasuk dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE