SIMALUNGUN (Waspada): Upaya tiada henti memerangi peredaran narkotika terus dilakukan. Kali ini, Sat Narkoba bekerjasama dengan Kapolsek Perdagangan kembali berhasil mengamankan tiga laki-laki dewasa diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ketiganya ditangkap Jumat (1/3) malam sekira pukul 22.00 WIB, dari dua lokasi berbeda,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky S Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinadi Pane, dikonfirmasi Minggu (3/3).
Ketiga pelaku masing-masing; AA, 32, warga Link. VII Perdagangan Seberang Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, MAH, 25, warga Huta V Kp. Jawa Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar dan MA, 25, thn, warga Perumnas Bah Lias, Jl. Anggrek Kecamatan Bandar.
Disebutkan, operasi penangkapan terhadap ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini diawali informasi akurat dari masyarakat yang resah atas aktivitas dan tindak tanduk pelaku.
Penangkapan dipimpin Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan. Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sebagaimana diinformasikan warga.
“AA dan MAH ditangkap diduga sedang pesta sabu di salah satu penginapan di depan Pasar Modern Perdagangan Kelurahan III Perdagangan,” sebut AKP Irvan.
Dari tangan AA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat brutto 4,89 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP merek vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan 7 bungkus plastik klip kosong.
Sedangkan dari tangan MAH barang bukti yang ditemukan adalah 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat bruto 0,63 gram, 1 alat hisap sabu/ bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo.
“AA dan MAH mengakui barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka,” sebut Kasat.
Kemudian, dari hasil interogasi AA dan MAH mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki tidak jauh dari lokasi mereka tertangkap.
Tanpa buang waktu, setelah mendapat informasi dari kedua pelaku, petugas segera bergegas melakukan pengembangan kasus dan akhirnya berhasil menangkap MA, 25, di rumahnya di daerah Kampung Jawa, Parluasan Kelurahan Perdagngan III, Kecamatan Bandar.
Dari tangan MA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu berat bruto 0, 32 gram, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu/bong. MA mengakui menjual barang haram itu kepada AA dan MAH yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batubara.
“Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irvan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kapolres Simalungun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung operasi ini. Operasi ini menegaskan kembali dedikasi Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya,” tandas AKP Irvan.(a27)