Terkesan Dibiarkan, Persawahan Jadi Lokasi Tambang Liar

  • Bagikan
Sekitar lokasi wisata pemandian Siraisan lahan persawahan semakin banyak yang berubah menjadi lokasi penambangan emas ilegal. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Sekitar lokasi wisata pemandian Siraisan lahan persawahan semakin banyak yang berubah menjadi lokasi penambangan emas ilegal. (Waspada/Idaham Butar Butar)

ULU BARUMUN (Waspada): Di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas) tepatnya di desa Siraisan kecamatan Ulu Barumun kerusakan lingkungan terkesan dibiarkan, bahkan lahan persawahan semakin habis berubah menjadi lokasi tambang emas liar atau ilegal.

Pantauan Waspada, Rabu (24/1) di sekitar lokasi wisata pemandian Siraisan, bahwa tambang emas liar dan tanpa izin masih terus beroperasi.

Bahkan menurut keterangan warga, penambangan emas secara tradisional di daerah itu sudah berlangsung cukup lama. Dan pernah ditertibkan aparat, tetap belakangan kembali beroperasi.

Memang tidak sedikit warga yang menggantungkan hidup bekerja sebagai penambang emas ilegal, tidak hanya di sepanjang aliran sungai Barumun di desa Siraisan.

Malah beberapa tahun belakangan banyak lahan persawahan yang berubah fungsi menjadi lokasi penambangan emas ilegal.

Hal Itu membuat kerusakan lingkungan tidak terelakkan, hingga banyak lahan sawah berubah fungsi jadi lokasi tambang emas ilegal.

Sebagaiman keterangan KCD Pertanian Kecamatan Ulu Barumun, Nurazima Hasibuan sebelumnya, dimana luas baku sawah di kecamatan Ulu Barumun semakin hari terus semakin menyusut. Sebelumnya lahan persawahan di wilayah itu seluas 1.026 hektar dan sekarang 567, 25 hektar, hampir 50 persen berkurang.

Sementara Pemerintah Provsu telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan.

Di sisi lain, Kadis lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten Padang Lawas, Ongku Bosar Daulay, S.Pd, saat dimintai keterangan terkait tindakan yang telah dilakukan untuk menghentikan kegiatan penambangan ilegal.

Katanya, sampai sekarang pihaknya tidak pernah menerima surat pengaduan dan keberatan dari masyarakat setempat terkait kegiatan penambangan ilegal yang merusak lingkungan itu. Sehingga dinas lingkungan hidup tidak melakukan tindakan. (a30/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Terkesan Dibiarkan, Persawahan Jadi Lokasi Tambang Liar

Terkesan Dibiarkan, Persawahan Jadi Lokasi Tambang Liar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *