Scroll Untuk Membaca

Sumut

Terkait Zakat Fitrah, Masyarakat Palas Diimbau Ikuti Edaran Bersama

Terkait Zakat Fitrah, Masyarakat Palas Diimbau Ikuti Edaran Bersama
Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, H. Ismail Nasution, Lc, M.TH. ( Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Berkaitan dengan zakat fitrah, masyarakat Kabupaten Padang Lawas (Palas) diimbau mengikuti sesuai dengan edaran bersama, Baznas, MUI, Kemenag dan Pemkab Palas.

Demikian Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, H. Ismail Nasution, Lc, M,TH, Sabtu (23/3) menyusul sudah memasuki pertengahan Ramadan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait Zakat Fitrah, Masyarakat Palas Diimbau Ikuti Edaran Bersama

IKLAN

Kata H. Ismail, fatwa MUI satu kesatuan, ada mekanisme yang wajib diperhatikan, MUI daerah misalnya sebelum berfatwa harus memperhatikan Fatwa yang sudah ada, baik di pusat maupun satu tingkat di atasnya, jangan sampai fatwa itu asal terbit dan kontradiksi.

“Dan masalah Zakat Fitrah di Padang Lawas, kita tidak menerbitkan fatwa baru, hanya menyesuaikan keadaan ekonomi daerah dengan berpedoman kepada Fatwa MUI Sumut Nomor : 19/Kep/MUI-SU/VII/2008, tentang hukum mengeluarkan zakat fitrah dengan qimah (harga) dan jumlahnya, juga Fatwa MUI Pusat Nomor : 65 Tahun 2022 tentang masalah-masalah zakat fitrah,” sebutnya.

Maka kepada Ormas dan Umat Islam, supaya memperhatikan dan menjalankan edaran bersama yang diterbitkan bersama oleh Baznas, MUI, Kementerian Agama dan Pemerintah kabupaten Padang Lawas.

H. Ismail menambahkan, bahwa sudah tidak masanya lagi memperdebatkan pembayaran zakat dengan Qimah (harga/uang), karena membayar zakat dengan qimah ini termasuk antisipasi jual beli beras zakat oleh amil yang pada dasarnya tidak sah dilakukan. Karena seseorang tidak boleh menjual sesuatu yang bukan haknya.

“Bagaimanapun, kepada para amil supaya mendistribusikan Zakat fitrah kepada Fakir Miskin sesuai Fatwa MUI Pusat, No. 65 tahun 2022,” jelas ketua MUI Padang Lawas ini.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE