DELISERDANG (Waspada): Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Deliserdang (DS) Yudy Hilmawan SE MM memediasi permasalahan terkait ruangan kelas di SD Islam Al Hidayah, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga disegel sejumlah oknum warga, Jumat (2/9) di Aula Dinas Pendidikan Deliserdang. Yudi dalam pertemuan itu memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan dan tidak lagi dilakukan pembelajaran di teras sekolah.
Turut hadir pada kegiatan itu, Seketaris Dinas Pendidikan Deliserdang Yusnaldi, Camat Sunggal Eko Sapriadi, pihak Yayasan SD Al-Hidayah dan lainnya.
Kadis Pendidikan Deliderdang Yudy Hilmawan mengatakan, dari pertemuan itu disepakati, bahwa kegiatan belajar di Yayasan tidak boleh dihentikan. Para siswa juga dilarang belajar di teras sekolah.
“Anak murid siswa-siswi itu tidak boleh berhenti proses belajar mengajar, tadi telah disepakati untuk ke depannya tidak ada lagi belajar di teras kelas, semua kembali belajar di ruangan,”kata Yudy kepada wartawan usai mediasi.
Yudi mengakui, dari pantuan dan dirinya sendiri sudah turun ke lokasi dan hasilnya di yayasan itu ada 3 ruangan yang disegel warga karena bersengketa. Namun yayasan itu ternyata, juga masih memiliki ruangan lain yang bisa digunakan untuk belajar.
“Sudah kami lihat bisa (untuk belajar), cukup diatur jam pembelajaranya. Siswanya 200 lebih,”ujar Yudy.
Yudy menejalaskan, izin operasional Yayasan SD Islam Hidayah juga sudah memenuhi prosedur, sehingga sudah menjadi tanggung jawabnya memberi kenyamanan belajar para siswa. “Izin operasional Al Hidayah itu ada dan resmi dari Dinas Pendidikan. Tidak ada lagi keragu-raguan, pembukaan sekolah dan sudah berlangsung cukup lama,” ungkap Yudy.
Terlepas sengketa yang terjadi dengan warga, nantinya akan kembali dilakukan mediasi, Yudy berharap persoalan ini bisa diselesaikan denga baik. “Untuk proses pelaksanaan kami mengimbau aparatur kecamatan dan desa dan juga pihak yayasan untuk berembuk kembali, supaya bisa diambil yang terbaik intinya adalah jangan sampai terulang kembali, kegiatan belajar terganggu,” imbau Yudy.
Meskipun begitu, Yudy mengakui pihaknya juga tengah menyiapkan lahan atau tempat yang layak bagi siswa belajar, bila konflik terus terjadi.
Sementara itu Camat Sunggal Eko Sapriadi mengatakan, konflik antara warga dan pemilik yayasan, sudah terjadi berulang kali. Pihaknya bahkan sudah sering memediasinya.
“Sudah berkali kali kita pihak kecamatan memediasi pihak yayasan. Pihak masyrakat berharap pihak yayasan itu mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani 10 Desember 2019,”ujar Eko.
Eko tidak merinci bentuk kesepakatan yang dibuat. Namun point pentingnya, pihak yayasan harus meninggalkan yayasan paling lama 2 tahun sejak perjanjian dibuat.
“Jadi kesepakatannya pihak yayasan bersedia pindah dari lokasi yang disengketakan, mereka (yayasan) juga akan mempersiapkan lahan selama 2 tahun,”ujar Eko.
Disinggung soal kesepakatan itu diterima yayasan, karena ancaman warga, Eko mengaku tidak mengetahuinya.
“Pada saat itu, saat saya belum camat,”katanya
Namun kata dia, persoalan ini kian pelik, karena kelompok masyarakat melakukan penyegelan sendiri, tanpa proses hukum. Padahal wewenang penyegelan berada pada institusi pengadilan.
“Kalau kita sampaikan (masyarakat ke pihak hukum), masyarakat tidak mau ke pihak hukum, karena alasannya, Itu tanah HGU yang dipinjampakaikan,”ujar Eko
Kini pihaknya terus berupaya mendamaikan warga dan pihak yayasan. Nantinya proses mediasi akan kembali dilakukan. “Kita imbau kepada masyarakat agar damai saja,”ujarnya
Sementara sebelumnya, ruang kelas di SD Islam Al Hidayah, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga disegel sejumlah oknum warga, Rabu (31/8). Akibatnya, para siswa terpaksa belajar di teras sekolah.
Informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (1/9), ada sebanyak 3 dari 7 ruangan belajar yang dipalang menggunaka kayu, sehingga ruangan tidak bisa dibuka. Meskipun begitu, puluhan siswa dan guru tampak antusias belajar di teras sekolah.
Kepala Sekolah SD Al Hidayah, Ridwan Ahmadi Spd mengatakan, adanya pemasangan palang ruangan sekolah diduga dilakukan oknum sejumlah warga. “(Mereka) tidak senang atau tidak setuju dengan adanya berdiri sekolah disitu,” katanya.
Ridwan mengatakan konflik bermula pada tahun 2019. Awalnya yayasan tersebut mendapatkan bantuan dari Kemendikbud untuk renovasi sekolah. Namun sekelompok masyarakat merasa tidak senang. “Terus pekerjaan baru dua hari, kita di hadang (kelompok warga), sampai tiga kali penghadangan, mereka tuntutannya, supaya kami angkat kaki dari situ,”ujar Ridwan, Kamis (1/9).
Karena takut proses pembangunan terganggu, lalu disepakati perjanjian bahwa dalam jangka 2 tahun, pihak yayasan harus, meninggalkan lokasi masjid dan sekolah. “Jadi mau nggak mau karena waktu kita mendesak, saat itu sudah mau akhir bulan 12, kalau tidak selesai pembangunan sekolah, uang harus kembeli ke negara, sementara uang telah dibelikan untuk sejumlah material. Mau ngak mau, kita iyakan perjanjinan 2 tahun itu,”kata Ridwan. (a16/a01).
Teks Foto : Kadis Pendidikan Deliserdang Yudy Hilmawan, Seketaris Dinas Pendidikan Deliserdang Yusnaldi, Camat Sunggal Eko Sapriadi, pihak Yayasan SD Al-Hidayah dan lainnya berfoto bersama usai pertemuan. (Waspada/Edward Limbong).