SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah tahun 2015 di Kab. Serdang Bedagai (Sergai).
Hingga ditetapkan salah seorang tersangka korupsi SL warga Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah Kab.Sergai. Kini pihak Kejari Sergai telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
“Melalui tim penyidik tindak Pidana Khusus, pihak kita telah memeriksa 12 orang saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 di Kab Sergai,” terang Kajari Sergai Rufina Ginting SH, MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad SH,MH kepada Waspada, Senin (16/12) sore di Sei Rampah.
Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini imbuh Kasi Intelijen adalah sebanyak delapan orang dari pihak bank yaitu saksi GH, saksi RK, saksi AH, saksi WB, saksi TM, saksi ZR, saksi AZ, dan saksi RP.
Kemudian lanjut Kasi Intelijen, satu orang keluarga tersangka yaitu saksi MJ, satu orang pemilik sertifikat agunan yaitu saksi SE, serta satu orang dari seksi penetapan hak dan pendaftaran dari kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sergai yaitu saksi TR dan satu orang dari Dinas Perizinan Kab.Sergai yaitu saksi RF.
“Bahwa selain itu untuk pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan pada pekan ini oleh Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan dapat dimungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik”, beber Hasan Afif.
Diakui Kasi Intelijen, pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat
pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka atas nama SL, terkait perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.
Ketika disinggung wartawan terkait adanya tersangka lain dalam perkara ini, “Saat ini pemeriksaan masih berjalan, tim penyidik dari bidang Pidsus Kejari Sergai dan masih terus mendalami perkara ini, sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Hasan Afif.
Sebelumnya Kejari Sergai menetapkan SL warga Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Sergai, Senin (9/12) baru-baru ini.
Akibat perbuatan tersangka SL, negara mengalami kerugian mencapai Rp964.542.008 juta. (a15/cmw)